Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa tahanan tersangka kasus korupsi Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau-1, Idrus Marham. Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyampaikan perpanjangan ini dilakukan untuk keperluan penyidikan.
"Penyidik hari melakukan perpanjangan penahanan terhadap tersangka IM," kata Febri di KPK Jakarta, Rabu (19/9).
Febri menerangkan penahanan Idrus Marham bakal dilakukan selama satu bulan. Selama masa itu, penyidik bakal terus menggali dugaan aliran dana korupsi ke sejumlah pihak.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Perpanjangan penahanan selama 30 hari mulai 20 September 2018 sampai dengan 29 Oktober 2018," ujar Febri.
Sebelumnyak, Idrus resmi menjadi tahanan KPK per tanggal 31 Agustus 2018. Mantan Sekretaris Jenderal Partai Golkar itu juga telah mundur dari jabatan Menteri Sosial sehari sebelum penetapan tersangka.
Dalam kasus ini, Idrus bersama-sama tersangka Eni Maulani Saragih diduga menerima hadiah atau janji dari pemegang saham Blackgold Natural Recourses Limited, Johannes B Kotjo.
Idrus juga diduga mengetahui dan memiliki andil terkait penerimaan uang dari Kotjo kepada Eni, yakni sekitar November-Desember 2017 sebesar Rp4 miliar dan Maret-Juni 2018 sekitar Rp2,25 miliar.
Kemudian Idrus pun diduga berperan mendorong agar proses penandatanganan Purchase Power Agreement (PPA) dalam proyek pembangunan PLTU Riau-1. Proyek tersebut kini dihentikan sementara usai KPK mengusut kasus suap ini.
Tak hanya itu, KPK pun menduga Idrus menerima janji mendapatkan bagian yang sama seperti jatah Eni Saragih sebesar US$1,5 juta dari Kotjo. Uang itu akan diberikan bila Idrus berhasil membantu Kotjo mendapat proyek PLTU Riau-1 senilai US$900 juta.
(ctr/kid)