"Penyidik hari melakukan perpanjangan penahanan terhadap tersangka IM," kata Febri di KPK Jakarta, Rabu (19/9).
Febri menerangkan penahanan Idrus Marham bakal dilakukan selama satu bulan. Selama masa itu, penyidik bakal terus menggali dugaan aliran dana korupsi ke sejumlah pihak.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnyak, Idrus resmi menjadi tahanan KPK per tanggal 31 Agustus 2018. Mantan Sekretaris Jenderal Partai Golkar itu juga telah mundur dari jabatan Menteri Sosial sehari sebelum penetapan tersangka.
Idrus juga diduga mengetahui dan memiliki andil terkait penerimaan uang dari Kotjo kepada Eni, yakni sekitar November-Desember 2017 sebesar Rp4 miliar dan Maret-Juni 2018 sekitar Rp2,25 miliar.
Kemudian Idrus pun diduga berperan mendorong agar proses penandatanganan Purchase Power Agreement (PPA) dalam proyek pembangunan PLTU Riau-1. Proyek tersebut kini dihentikan sementara usai KPK mengusut kasus suap ini.
Tak hanya itu, KPK pun menduga Idrus menerima janji mendapatkan bagian yang sama seperti jatah Eni Saragih sebesar US$1,5 juta dari Kotjo. Uang itu akan diberikan bila Idrus berhasil membantu Kotjo mendapat proyek PLTU Riau-1 senilai US$900 juta.
(ctr/kid)