"Hari ini dijadwakan pemanggilan staf khusus DPR tahta Maharaya dan anggota DPR RI Melchias Marcus Mekeng," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Rabu (19/9).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Eni diduga menerima uang Rp6,25 miliar dari Kotjo secara bertahap. Uang itu merupakan jatah Eni untuk memuluskan perusahaan Kotjo menggarap proyek PT PLN senilai USD900 juta.
Saat ditangkap, Eni berada di rumah politikus Golkar yang juga Menteri Sosial kala itu, Idrus Marham. Dia menghadiri acara ulang tahun anak Idrus.
Eni ditangkap bersama Bos Apac Group Johanes B Kotjo dan tujuh orang lainnya.
Pada 15 Juli, Eni yang sudah mendekam di bui menulis surat yang terdiri dari dua lembar. Surat itu beredar di aplikasi pesan singkat Whatsapp.
Lihat juga:Kasus Suap PLTU Riau-I Segera Disidangkan |
Meski begitu, di dalam surat itu Eni mengakui dia memang meminta supaya Kotjo memenuhi sejumlah kebutuhannya. Bahkan dia meminta pengusaha itu menyokong sejumlah kegiatan organisasi.
"Kesalahan saya karena saya menganggap pak Kotjo teman, satu tim, bukan orang lain sehingga kalau ada kebutuhan yang mendesak saya menghubungi beliau untuk membantu sponsor kegiatan organisasi, kegiatan umat maupun kebutuhan pribadi, dan pak Kotjo pun membantu karena mungkin beliau beranggapan yang sama kepada saya," tulis Eni. (ctr/wis)