Polisi Ungkap Alasan Tak Bubarkan Paksa Demo Ojek Online

Tim CNNIndonesia | CNN Indonesia
Rabu, 19 Sep 2018 21:34 WIB
Kapolres Jaksel Kombes Indra Jafar mengatakan pihaknya memilih untuk menggunakan cara yang persuasif dalam membubarkan pada pendemo ojek online di kanto
Unjuk rasa pengemudi ojek online di kantor Grab Indonesia. (CNN Indonesia/Gloria Safira Taylor)
Jakarta, CNN Indonesia -- Polisi enggan membubarkan aksi unjuk rasa pengendara ojek online aplikasi Grab di depan Kantor Grab, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (19/9). Padahal aksi tersebut seharusnya sudah selesai sejak pukul 18.00 WIB.

Kapolres Jakarta Selatan Kombes Indra Jafar mengatakan pihaknya memilih untuk menggunakan cara yang persuasif dalam membubarkan pada pendemo ketimbang harus membubarkan paksa.

Meskipun aksi razia sesama pengendara ojek online sempat terjadi sekitar pukul 18.44 WIB, tetapi dia mengklaim aksi itu dapat dihentikan tanpa paksaan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Yang jelas kita masih mencoba dengan cara persuasif, mereka juga tidak melakukan ulah yang mungkin cukup menganggu, walaupun ada beberapa, cukup kami saja yang bubarkan ternyata bisa," ujarnya kepada wartawan, Rabu (19/9) malam.


Saat ini satu per satu pendemo sudah mulai pulang dari lokasi aksi dilakukan. Pantauan CNNIndonesia.com, hanya tinggal beberapa pendemo yang bertahan dengan duduk-duduk di sepinggir trotoar Lippo Kuningan.

Indra mengatakan pengamanan pun masih dilakukan meskipun pasukan sudah dibubarkan. Setidaknya terdapat 65 personil gabungan yang terdiri dari 50 anggota Sabhara Polres Jaksel dan 15 anggota Polsek Setiabudi yang berjaga di lokasi tersebut.

Penjagaan itu akan dilakukan hingga kawasan tersebut dipastikan steril.

"Ada anggota polsek masih standby sama Sabhara Polres tetap standby di sini untuk mantau," tuturnya.

Indra menjelaskan seharusnya aksi unjuk rasa tidak dilakukan dengan razia terhadap pengendara lain yang tidak ikut aksi. Hal tersebut sudah tercantum saat perwakilan aksi mengajukan surat pemberitahuan aksi kepada pihak kepolisian.


Salah satu poin yang harus dipenuhi adalah tidak mengganggu fasilitas umum dan mematuhi aturan untuk aksi berakhir pada pukul 18.00 WIB.

"Ada syarat yang harus diikuti diantaranya tidak mengganggu fasilitas umum, mematuhi jam batas aksi sampai jam 18.00 WIB," ucapnya.

Untuk ke depannya, Indra mengatakan jika pengemudi ojek online masih melakukan razia terhadap pengendara lain, maka pihaknya akan langsung menindak tegas. Tindakan tegas juga dilakukan jika pihak pendemo tidak dapat diajak bekerjasama.

"Kita mengimbau agar mereka tidak melakukan tindakan yang merugikan orang lain, atau menutup jalan. Kalau mereka masih melakukan hal itu kita tindak tegas," tuturnya.

(gst/dal)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER