Polisi Bekuk Dua Pemilik Toko Obat Palsu di Jakbar dan Bekasi

Tim | CNN Indonesia
Selasa, 18 Sep 2018 18:11 WIB
Dalam penggerebekan di Tambora, polisi menemukan 15.367 obat daftar G yang diracik tanpa keahlian farmasi. Sementara itu, di Babelan ditemukan 2.942 butir obat.
Ilustrasi. (CNN Indonesia/Safir Makki)
Jakarta, CNN Indonesia -- Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus (Reskrimsus) Polda Metro Jaya membekuk pemilik toko obat di Tambora (Jakarta Barat) dan Babelan (Kabupaten Bekasi).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan dua toko tersebut terlibat kasus penjualan dan atau peredaran sediaan farmasi berupa obat-obatan berbagai merek yang termasuk dalam obat daftar 'G' atau obat keras.

"Obat-obatan berbagai mereka yang diedarkan itu tanpa ijin bahkan diduga palsu, di mana dalam melakukan kegiatan tersebut pelaku diduga tidak memiliki keahlian bidang farmasi dan diduga tidak memiliki ijin edar dari BPOM-RI," ujar Argo di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (18/9).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Argo menjelaskan penindakan tersebut bermula saat petugas mendapatkan informasi awal dari lapangan mengenai penjualan dan peredaran obat-obatan tanpa ijin bahkan diduga palsu tersebut. Berdasarkan informasi itu, sambungnya, petugas lalu melakukan penyelidikan di Toko Obat di Tambora dan Babelan.

"Dari Hasil pemeriksaan di TKP, petugas mendapati pemilik sedang melakukan proses peracikan, pengemasan, penjualan dan atau peredaran sediaan farmasi berupa obat-obatan berbagai merek yang termasuk dalam obat daftar 'G' di antaranya 'HEXYMER TRIHEPHENIDYL', 'TRAMADOL' dan lain-lain tanpa memiliki ijin edar dari BPOM-RI," papar Argo.



Dari hasil giat tersebut, ungkap Argo, polisi menemukan barang bukti 15.367 butir obat daftar 'G' di antaranya 2.942 butir obat Heximer dan Tramadol HCL di Tambora. Sementara itu, di Babelan ditemukan 12.425 butir obat jenis Heximer dan Tramadol. Petugas juga menemukan uang hasil penjualan dan plastik pembungkus obat.

Sasaran penjualan obat tersebut, kata Argo, diduga remaja yang hendak melakukan tawuran karena efeknya yang bisa menimbulkan keberanian. Obat itu pun dijual murah per butirnya.

"Jadi ada daya emosi yang muncul misalnya mau tawuran. Orangtua harus selalu mewaspadai anak anaknya jangan sampai terjerumus dalam obat obatan ini. Melakukan kegiatan yang tidak diinginkan," imbuh Argo.

Kedua pemilik usaha yaitu AB (41) dan AMW (23) disebutkan telah menjalankan bisnis obat tersebut selama kurang lebih satu tahun. Atas perbuatan tersebut, mereka disangkakan UU RI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dan atau Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) huruf a dan d Sub Pasal 9 ayat (1) huruf c UU RI No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Jo Pasal 55 KUHP dan Pasal 56 KUHP.

"Mereka terancam 5-15 tahun penjara," pungkas Argo.

(kst/gil)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER