Jokowi Teken Perpres Pengamanan Capres-Cawapres

Tim | CNN Indonesia
Kamis, 20 Sep 2018 17:22 WIB
Jokowi resmi menandatangani peraturan presiden (Perpres) nomor 85 tahun 2018 tentang pengamanan dan pengawalan capres-cawapres pada Pemilu 2019.
Presiden Joko Widodo. (CNN Indonesia/Christie Stefanie)
Jakarta, CNN Indonesia -- Presiden Joko Widodo meneken Peraturan Presiden Nomor 85 Tahun 2018 tentang Pengamanan dan Pengawalan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu).

Perpres ini ditandatangani Rabu (20/9) atau satu hari sebelum Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan pasangan calon presiden dan calon wakil presiden, Kamis (21/9).

Berdasarkan laman resmi Sekretariat Kabinet, Perpres itu diterbitkan atas pertimbangan pasangan calon presiden dan wakil presiden perlu mendapat pengamanan dan pengawalan secara profesional.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pengamanan bakal diberikan sejak penetapan pasangan calon sampai dengan pengumuman calon Presiden dan Wakil Presiden terpilih oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), pada 19 September 2019.
Pasal 2 Perpres itu menyatakan pengamanan kepada pasangan calon bakal dilakukan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

"Dalam hal Presiden dan Wakil Presiden menjadi calon Presiden atau calon Wakil Presiden, pengamanan dan pengawalan tetap diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," demikian bunyi Pasal 2 ayat (2) Perpres itu.
Pasal 4 Perpres mengatur pengamanan dan pengawalan meliputi pribadi calon presiden dan wakil presiden, istri atau suami calon, kediaman atau penginapan, kendaraan, tempat kegiatan, makanan, medis, serta rute perjalanan.

Dalam pelaksanaan di lapangan, Polri bahkan dapat berkoordinasi dengan pihak lain, salah satunya TNI sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Seluruh biaya pengamanan serta pengawalan bakal calon presiden dan calon wakil presiden menjadi bagian anggaran Polri.

Pengamanan dan pengawalan bakal diambil alih Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) setelah Komisi Pemilihan Umum menetapkan hasil Pemilihan Presiden (Pilpres).

Oleh sebab itu, pengamanan dan pengawalan pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih dibiayai kementerian atau lembaga terkait.

Sementara, Wakapolri komjen Ari Dono Sukmanto mengatakan Mabes Polri telah melaksanakan seleksi terhadap personel yang akan melakukan pengamanan capres dan cawapres selama dua bulan.

"Kita tetapkan 452 personel yang akan mengamankan capres cawapres," kata Ari Dono di kantor KPU, Jakarta, Kamis (21/9).
(chri)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER