Jakarta, CNN Indonesia --
Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengimbau kepada seluruh peserta pemilu untuk menyampaikan laporan awal dana kampanye (LADK)
pemilu 2019.
Laporan selambat-lambatnya diserahkan ke KPU tingkatan daerah masing-masing peserta pemilu pada 22 September 2018 atau satu hari sebelum masuk masa kampanye.
"Batasnya jam 08.00 WIB sampai pukul 18.00 WIB, sore waktu setempat," kata Hasyim di Kantor KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (21/9).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hasyim mengingatkan LADK ini penting diserahkan ke KPU oleh seluruh peserta pemilu. Karena jika tidak disampaikan, maka ada sanksi yang akan diberikan yakni berupa pembatalan sebagai peserta pemilu.
"Dalam UU, jika penyerahan dana kampanye terlambat dapat dikenakan sanksi. Sanskinya pembatalan sebagai peserta pemilu di wilayahnya," kata Hasyim.
"Jadi kalau ada pengurus parpol di tingkat kabupaten terlambat (serahkan LADK), ya dia tak bisa jadi peserta pemilu di situ. Kalau DPP parpol terlambat, itu dia tak jadi peserta pemilu DPR RI," tambah dia.
Hasyim mengatakan lebih baik LADK tersebut diserahkan terlebih dahulu ke KPU, karena ada sanksi yang akan diberikan jika terlambat melaporkannya.
"Yang penting diserahkan dulu, jangan sampai terlambat," kata Hasyim.
 Komisioner KPU Hasyim Asy'ari. (CNN Indonesia/Christie Stefanie) |
Jika masih ada ketidaksempurnaan dalam laporan LADK yang disampaikan ke KPU, lanjut Hasyim, maka diberikan waktu selama tujuh hari untuk memperbaikinya.
"Terhadap laporan awal yang sudah diserahkan, misal ada yang belum sempurna dan lain-lain, maka diberikan kesempatan perbaikan selama 7 hari setelah tanggal 23 September 2019, atau 7 hari kalender," kata Hasyim.
Aturan terkait LADK disebutkan di dalam Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu pasal 338 ayat 1 untuk caleg dari partai politik, dan ayat 2 untuk caleg Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
Pasal 338 ayat 1 menyebutkan, "dalam hal pengurus partai politik peserta pemilu tingkat pusat, tingkat provinsi, dan tingkat kabupaten/kota tidak menyampailan laporan awal dana Kampanye pemilu kepada KPU, KPU Provinsi, dan KPU kabupaten/Kota sampai batas waktu sebagaimana dimaksud dalam pasal 335 ayat 2; partai politik yang bersangkutan dikenai sanksi berupa pembatalan sebagai peserta pemilu pada wilayah yang, bersangkutan.
Sedangkan Pasal 338 ayat 2 menyebutkan, "dalam hal calon anggota DPD peserta pemilu tidak menyampaikan laporan awal dana kampanye pemilu kepada KPU melalui KPU Provinsi sampai batas waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 335 ayat (3), calon anggota DPD yang bersangkutan dikenai sanksi berupa pembatalan sebagai Peserta Pemilu".
(fhr/pmg)