Fayakhun Disebut Pernah Berselisih dengan Setnov

Priska Sari Pratiwi | CNN Indonesia
Kamis, 13 Sep 2018 04:28 WIB
Politikus Partai Golkar Fayakhun Andriadi disebut pernah berselisih dengan mantan Ketua Umum Golkar Setya Novanto terkait pemindahan posisi komisi di DPR.
Politikus Partai Golkar Fayakhun Andriadi, di Gedung KPK, Jakarta, 2017. (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)
Jakarta, CNN Indonesia -- Eks Ketua DPD I Partai Golkar DKI Jakarta Fayakhun Andriadi disebut pernah berselisih dengan mantan Ketua Umum Golkar Setya Novanto terkait pemindahan posisi komisi di DPR.

Hal ini tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Sekretaris DPD Golkar DKI Basri Baco terkait kasus dugaan suap pengadaan alat pemantauan satelit Bakamla yang menjerat Fayakhun.

"Ya betul [pernah berselisih], tapi saya enggak hafal betul alasannya," ujar Basri saat dikonfirmasi sebagai saksi dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (12/9).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia mengungkapkan bahwa Fayakhun pernah tak setuju dengan keputusan Setnov yang akan memindahkan mantan Ketua DPD Golkar DKI itu dari Komisi I ke Komisi VIII DPR.

Fayakhun saat itu memang pernah menjadi anggota DPR di Komisi I yang bermitra dengan Kementerian Pertahanan, Kementerian Luar Negeri, termasuk Bakamla.

Dalam BAP, Basri menyebut Fayakhun tak setuju dan melawan putusan Setnov yang memindahkan ke Komisi VIII. Meski nama Fayakhun sudah di Komisi VIII, ia masih menghadiri rapat Komisi I.

"Dia [Fayakhun] seperti ditekan atau diintimidasi. Seperti itulah," katanya.

Usai menolak putusan itu, Fayakhun pun mengaku pernah diancam akan dicopot dari jabatan Ketua DPD I Partai Golkar DKI oleh Setnov.

"Apakah ingat tahun 2016 sekitar bulan Oktober, November, atau Desember, Ketum [Setnov] pernah mau copot saya sebagai Ketua DPD DKI?" tanya Fayakhun memastikan yang dibenarkan oleh Basri.

Dalam perkara ini, Fayakhun didakwa menerima suap sebesar Rp12 miliar dari Direktur PT Merial Esa Fahmi Darmawansyah terkait proyek di Bakamla. Uang suap itu disebut akan digunakan Fayakhun yang saat itu menjadi anggota Komisi I DPR untuk menambah anggaran Bakamla untuk proyek pengadaan alat pemantauan satelit.

(arh/sur)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER