"Aduh saya enggak tahu itu karena saya bukan anggota DPR, saya sudah mundur sebagai anggota DPR pada awal 2011, 2014 saya tidak caleg lagi jadi saya tidak begitu paham," aku Idrus di Gedung Merah Putih KPK, Senin (24/9).
Hal itu dikatakan Idrus saat memenuhi panggilan KPK sebagai saksi pada hari ini. Ia tak banyak memberi keterangan baru dalam pemeriksaan yang berlangsung sekitar dua jam itu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pada hari yang sama, penyidik KPK juga memeriksa anggota Komisi VII DPR RI dari Fraksi Golkar Nawafie Saleh. KPK menggali keterangan Nawafie sebagai saksi untuk tersangka Eni dan pelaksanaan tugasnya di Komisi VII.
Usai diperiksa, Nawafie mengaku tak pernah membahas proyek tersebut dengan Eni Saragih.
"Enggak pernah [membahas proyek PLTU]," ujar Nawafie di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (24/9).
Dia mengatakan hanya mengetahui ihwal proyek tersebut sebagai anggota Komisi VII DPR RI.
"Kalau tahu ya tahu, tapi kita bukan kaitan seperti beliau," imbuh Nawafie.
Eni dan Idrus diduga bersama-sama menerima uang sebesar Rp6,25 miliar dari Kotjo secara bertahap. Eni mengaku sebagian dari Rp2 miliar yang dirinya terima dari Kotjo digunakan untuk keperluan Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) Golkar pada Desember 2017.
Belakangan Eni telah mengembalikan uang sejumlah Rp500 juta. Sementara itu, pengurus Partai Golkar juga mengembalikan uang sejumlah Rp700 juta kepada lembaga antikorupsi. Uang itu menjadi alat bukti dalam kasus dugaan suap proyek milik PT PLN senilai US$900 juta. (bin/wis)