KPK Cegah Pengacara Lucas Terkait Kasus Eks Bos Lippo Group

Tim | CNN Indonesia
Rabu, 26 Sep 2018 23:25 WIB
Jubir KPK Febri Diansyah berkata pencegahan terhadap dua orang terkait dugaan suap kepada mantan Panitera PN Jakpus, Edy Nasution untuk memudahkan penyidikan.
Jubir KPK Febri Diansyah mengatakan pencegahan terhadap dua orang dalam kasus dugaan suap kepada mantan Panitera PN Jakpus untuk memudahkan proses penyidikan. (CNN Indonesia/Hesti Rika)
Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan permintaan pencegahan ke Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM terhadap dua orang terkait penyidikan kasus dugaan suap mantan petinggi Lippo Group, Eddy Sindoro kepada mantan panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Edy Nasution.

Dua orang yang diminta dicegah berpergian itu adalah seorang advokat bernama Lucas dan seorang swasta bernama Dina Soraya. Surat pencegahan dilayangkan pada 18 September 2018 lalu dengan masa pencegahan ke luar negeri untuk enam bulan ke depan.

"Dua orang ini dilarang berpergian ke luar negeri (pencegahan ke luar negeri) selama enam bulan terhitung sejak 18 September 2018," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah lewat pesan singkat, Rabu (26/9).
Febri mengatakan pencegahan melancong ke luar negeri dilakukan untuk kepentingan penyidikan Eddy Sindoro agar ketika para saksi dipanggil tidak sedang berada di luar Indonesia.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Penyidikan Eddy Sindoro telah berlangsung hampir dua tahun. Febri berkata penyidik KPK ingin mengorek pengetahuan dan bagaiamana peran kedua saksi terkait dengan keberadaan Eddy Sindoro selama melarikan diri ke luar negeri.

"KPK mengingatkan agar para saksi bersikap koperatif jika nanti dipanggil penyidik dalam proses pemeriksaan," ujarnya.
Febri mengatakan para saksi yang membantu proses pelarian tersangka memiliki risiko pidana, yakni obstruction of justice sebagaimana diatur di Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"KPK memperingatkan pada semua pihak agar tidak melakukan perbuatan menyembunyikan atau membantu proses pelarian tersangka," kata dia.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan Eddy Sindoro sebagai tersangka suap kepada mantan Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Edy Nasution, pada akhir 2016.

Eddy diduga memberikan sejumlah uang kepada Edy Nasution terkait dengan sejumlah perkara yang berkaitan dengan Lippo Group. Belakangan diketahui Eddy Sindoro telah berada di luar negeri sebelum ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik lembaga antirasuah.
Dalam proses penyidikan, KPK turut menduga mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhahadi Abdurrachman terlibat dalam kasus dugaan suap ini.

Penyidik KPK telah menyita uang sejumlah Rp1,7 miliar dan sejumlah dokumen dari rumah pribadi Nurhadi. Nurhadi mengaku mengenal dekat Eddy Sindoro sejak masih duduk di bangku SMA. Nurhadi juga sudah beberapa kali mondar-mandir ke Gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan. (fra/wis)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER