"Hari ini semua saya jawab bahwa badan itu dibentuk justru untuk kita menjalankan ini dengan tata kelola pemerintahan yang benar. Badan bisa mengeluarkan izin, tapi badan juga bisa mencabut izin dan proses pencabutannya dilakukan dengan ketentuan yang ada," kata Anies dalam jumpa pers di Balai Kota, Jakarta, Rabu (26/9).
Saat membentuk Badan Koordinasi Pengelolaan Reklamasi Pantai Utara Jakarta, Juni lalu, Anies mengaku dicibir habis-habisan karena dianggap bakal meneruskan proyek reklamasi itu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi pencabutannya bukan selera satu atau dua orang, pencabutannya karena badan yang berhak melakukan verifikasi sudah melakukan verifikasi dan terbukti bahwa mereka tidak menjalankan kewajiban lalu dicabut. Itu alasannya," ujar Anies.
Dua aturan itu kemudian menjadi alasan Anies menyegel proyek pembangunan pulau reklamasi pada 7 Juni 2018. Sebanyak 932 bangunan dan proyek di Pulau reklamasi C dan D disegel. Selain itu, proyek lainnya pun dihentikan hingga dua raperda di atas selesai.
Pergub yang diundangkan dan masuk berita daerah pada 7 Juni 2019 itu menetapkan BKP Pantura Jakarta yakni lembaga yang bersifat ad hoc nonperangkat daerah yang melaksanakan koordinasi pengelolaan reklamasi pantai utara.
Anies menyatakan empat pulau buatan yang sudah jadi, yaitu C, D, G, dan N tidak bakal dihancurkan dan akan digunakan buat kepentingan warga. Dia siap menghadapi gugatan dari perusahaan pengembang dan konsumen yang sudah melakukan jual beli di pulau rencana reklamasi.