Setop Reklamasi, Anies Ungkap Peran Badan yang Pernah Dicibir

Tim | CNN Indonesia
Rabu, 26 Sep 2018 20:23 WIB
Badan Koordinasi Pengelolaan Reklamasi Pantai Utara Jakarta yang dibentuk Anies berperan besar dalam memverifikasi izin-izin soal reklamasi.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengecek lokasi lahan pembangunan Pulau Reklamasi Teluk Jakarta, 7 Juni 2018. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menyatakan dengan dicabutnya izin reklamasi 13 pulau di Teluk Jakarta, membuktikan bahwa Badan Koordinasi Pengelolaan Reklamasi Pantai Utara Jakarta yang dibentuknya bukan untuk melanjutkan reklamasi. 

"Hari ini semua saya jawab bahwa badan itu dibentuk justru untuk kita menjalankan ini dengan tata kelola pemerintahan yang benar. Badan bisa mengeluarkan izin, tapi badan juga bisa mencabut izin dan proses pencabutannya dilakukan dengan ketentuan yang ada," kata Anies dalam jumpa pers di Balai Kota, Jakarta, Rabu (26/9).

Saat membentuk Badan Koordinasi Pengelolaan Reklamasi Pantai Utara Jakarta, Juni lalu, Anies mengaku dicibir habis-habisan karena dianggap bakal meneruskan proyek reklamasi itu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Anies menyebut, kritik pada badan tersebut seperti mengkritik imajinasinya sendiri. Terbukti saat ini badan yang dibentuknya mencabut izin reklamasi dan bukan melanjutkannya.
Anies menyatakan sejak badan itu dibentuk, mereka melakukan verifikasi dan memanggil seluruh perusahaan mendapat izin reklamasi. Menurut Anies, dalam proses itu terungkap secara rinci sejumlah perusahaan itu tidak melaksanakan kewajibannya.

"Jadi pencabutannya bukan selera satu atau dua orang, pencabutannya karena badan yang berhak melakukan verifikasi sudah melakukan verifikasi dan terbukti bahwa mereka tidak menjalankan kewajiban lalu dicabut. Itu alasannya," ujar Anies.

Menghentikan reklamasi adalah bagian dari janji kampanye Anies saat Pilgub DKI 2017 silam. Langkah itu diawali dengan menarik pembahasan Raperda Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K) serta Raperda Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantura Jakarta (RTRKS Pantura) bersama DPRD DKI pada Desember 2017.

Dua aturan itu kemudian menjadi alasan Anies menyegel proyek pembangunan pulau reklamasi pada 7 Juni 2018. Sebanyak 932 bangunan dan proyek di Pulau reklamasi C dan D disegel. Selain itu, proyek lainnya pun dihentikan hingga dua raperda di atas selesai.
Langkah penyegelan itu dinilai setengah hati dalam menyetop reklamasi. Sebab pada saat yang hampir sama, Anies menerbitkan Pergub Nomor 58 Tahun 2018 tentang Badan Pengelolaan Pulau Reklamasi.

Pergub yang diundangkan dan masuk berita daerah pada 7 Juni 2019 itu menetapkan BKP Pantura Jakarta yakni lembaga yang bersifat ad hoc nonperangkat daerah yang melaksanakan koordinasi pengelolaan reklamasi pantai utara.

Anies menyatakan empat pulau buatan yang sudah jadi, yaitu C, D, G, dan N tidak bakal dihancurkan dan akan digunakan buat kepentingan warga. Dia siap menghadapi gugatan dari perusahaan pengembang dan konsumen yang sudah melakukan jual beli di pulau rencana reklamasi.
"Setiap warga negara memiliki hak yang sama untuk menggugat keputusan pemerintah, kami siap menghadapi," ujar Anies. (dis/ayp)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER