Jakarta, CNN Indonesia -- Gubernur DKI Jakarta
Anies Baswedan menyatakan penghentian segala proyek
reklamasi di wilayahnya. Pengumuman itu disampaikan Anies usai Rapat Paripurna
DPRD DKI Jakarta, Rabu (26/9).
"Gubernur secara resmi mencabut seluruh izin pulau-pulau reklamasi tersebut sehingga kegiatan reklamasi di Jakarta bisa saya umumkan hari ini bahwa kegiatan reklamasi telah dihentikan," ujar Anies.
Menghentikan reklamasi adalah bagian dari janji kampanye Anies saat Pilgub DKI 2017 silam. Langkah itu diawali dengan menarik pembahasan Raperda Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K) serta Raperda Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantura Jakarta (RTRKS Pantura) bersama DPRD DKI pada Desember 2017.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dua aturan itu kemudian menjadi alasan Anies menyegel proyek pembangunan pulau reklamasi pada 7 Juni 2018. Sebanyak 932 bangunan dan proyek di Pulau reklamasi C dan D disegel. Selain itu, proyek lainnya pun dihentikan hingga dua raperda di atas selesai.
Tapi, langkah penyegelan itu dinilai setengah hati dalam menyetop reklamasi. Pasalnya pada saat yang hampir sama, Anies menerbitkan Pergub Nomor 58 Tahun 2018 tentang Badan Pengelolaan Pulau Reklamasi.
Pergub yang diundangkan dan masuk berita daerah pada 7 Juni 2019 itu menetapkan BKP Pantura Jakarta yakni lembaga yang bersifat ad hoc nonperangkat daerah yang melaksanakan koordinasi pengelolaan reklamasi pantai utara.
Di satu sisi, setelah dilakukan penyegelan, sempat ribut bahwa proyek reklamasi tetap dilanjutkan diam-diam. Pasalnya sempat ada pekerja yang masih melakukan tugasnya membangun jembatan penghubung antara Pulau C dengan PIK 2. Itu pun dihentikan, dan Anies memerintahkan Satpol PP untuk melakukan penjagaan dan pengawasna guna memastikan tak ada lagi pembangunan.
(dis/kid)