Jakarta, CNN Indonesia -- Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan siap menanggung risiko atas keputusannya menghentikan proyek reklamasi Teluk Jakarta, termasuk risiko menghadapi gugatan dari pihak-pihak yang merasa dirugikan atas kebijakannya tersebut. Dia menegaskan siap menghadapi gugatan itu.
"Semua warga negara punya hak yang sama. Kita siap," kata Anies di Balai Kota, Rabu (26/9), menjawab pertanyaan soal kemungkinan digugat atas kebijakannya menghentikan reklamasi.
Anies hari ini resmi mencabut seluruh izin pembangunan 13 pulau reklamasi di Jakarta. Pencabutan izin itu setelah melalui proses verifikasi yang dilakukan oleh Badan Koordinasi Pengelolaan Reklamasi Pantai Utara Jakarta.
 Anies Baswedan saat menyegel Pulau D, salah satu pulau hasil reklamasi di Teluk Jakarta. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono) |
Proyek reklamasi Jakarta melibatkan rencana pembangunan 17 pulau. Dari jumlah itu, 13 pulau dihentikan izin pembangunannya. Sementara sisanya yakni Pulau C, D, G, dan N sudah selesai dibangun.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ke-13 izin pembangunan pulau itu dimiliki oleh sejumlah perusahaan. Anies mengungkapkan izin Pulau A, B, dan E dipegang oleh PT Kapuk Naga Indah, Pulau I, J, K oleh PT Pembangunan Jaya Ancol, izin Pulau M oleh PT Manggala Krida Yudha, Pulau O dan F oleh PT Jakarta Propertindo, Pulau P dan Q oleh KEK Marunda Jakarta, Pulau H oleh PT Taman Harapan Indah dan Pulau I oleh PT Jaladri Kartika Paksi.
"Keseluruhannya dihentikan dan langkah yang akan kita lakukan sekarang saat ini kita akan menyelesaikan Perda rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil kemudian kita akan menyiapkan perencanaan tata ruang untuk masyarakat," ujar Anies.
Selain itu Anies menegaskan bahwa Pemprov DKI Jakarta akan fokus memulihkan wilayah Teluk Jakarta, utamanya pada aspek perbaikan kualitas air sungai, pelayanan air bersih, pengolahan limbah dan antisipasi
land subsidence atau penurunan tanah.
(dis/wis)