Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Kemanan (Menko Polhukam)
Wiranto mengatakan pemerintah Indonesia bersedia membantu persoalan hukum yang menimpa pemimpin
Front Pembela Islam (FPI)
Rizieq Shihab di Kerajaan Arab Saudi (KAS).
Hal itu ia katakan untuk merespons visa yang digunakan Rizieq di KAS sudah melewati batas waktu yang ditentukan.
"Tentu sebagai warga negara kita berhak untuk membantu. Melindungi segenap bangsa dan warga negara Indonesia di manapun berada," kata Wiranto saat ditemui di Kemenko Polhukam, Jakarta, Jumat (28/9).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mantan Panglima ABRI itu mengatakan pihaknya sedang menganalisis dan mencermati persoalan yang menimpa Rizieq saat ini.
Ia berencana memanfaatkan jalur hubungan diplomatik antara Indonesia dengan pihak KAS sebagai salah satu cara menyelesaikan persoalan tersebut.
"Nanti akan saya baca dulu laporannya bagaimana, permintaannya bagaimana, nanti kita pertimbangkan. Apakah dari sisi hubungan diplomatik itu kita bisa melakukan bantuan," kata dia.
Selain itu, Wiranto turut menegaskan pemerintah Indonesia tak pernah mengintervensi kasus pencekalan yang dialami Rizieq di KAS.
 Rizieq Shihab bertemu Amien Rais di Arab Saudi. (Dok. Istimewa) |
Ia mengatakan pemerintah Indonesia tak memiliki kewenangan untuk mengintervensi maupun ikut campur tangan terkait regulasi hukum yang diterapkan di KAS.
"Sehingga nanti tidak bisa kegiatan Habib Rizieq di sana dikaitkan dengan regulasi di Indonesia atau kebijakan Indonesia, enggak bisa, pasti ada hubungannya dengan regulasi di Arab Saudi sana," ujarnya.
Kedutaan Besar Republik Indonesia di Riyadh menyatakan saat ini Rizieq Shihab tidak memiliki izin tinggal di Kerajaan Arab Saudi. Hal itu berdasarkan visa yang digunakan Rizeq untuk berada di wilayah KAS telah melewati batas waktu yang ditentukan.
Rizieq menggunakan visa ziyarah tijariyyah (visa kunjungan bisnis) yang tidak bisa dipergunakan untuk kerja (not permitted to work).
Visa tersebut sudah habis masa berlakunya pada 9 Mei 2018 dan diperpanjang kembali dengan visa bernomor berbeda hingga 20 Juli 2018 akhir masa tinggalnya.
Duta Besar RI untuk Saudi, Agus Maftuh Abegebriel mengatakan jika Rizieq mengalami permasalahan hukum di KAS, baik yang terkait keimigrasian atau hal lainnya, maka KBRI Riyadh akan memberikan pendampingan, perlindungan, dan pengayoman sesuai perundang-undangan di Saudi.
(pmg/rzr)