KPU Sebut Pesantren Tempat Terlarang Buat Kampanye Politik

Tim | CNN Indonesia
Jumat, 28 Sep 2018 16:14 WIB
KPU menyatakan kampanye politik dilarang dilakukan di lembaga pendidikan formal dan non formal seperti universitas dan pesantren.
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan. (CNN Indonesia/Bimo Wiwoho)
Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyatakan proses kampanye dalam Pemilu dan pemilihan presiden 2019 tidak boleh dilakukan di lembaga pendidikan. Yang dimaksud lembaga pendidikan termasuk kampus dan pesantren.

"Iya pesantren termasuk. Dalam aturan itu lembaga pendidikan termasuk pendidikan formal dan non formal," kata Komisioner KPU Wahyu Setiawan di kantor KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (28/9).

Wahyu mengingatkan supaya para peserta Pemilu dan Pilpres tidak memanfaatkan tempat-tempat yang dilarang buat berkampanye.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hal itu sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu), Pasal 28O ayat1 menyebutkan bahwa "pelaksana, peserta, dan tim kampanye pemilu dilarang: (h). menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan.
Wahyu menyampaikan jika peserta pemilu tetap berkampanye di tempat yang dilarang, maka sama saja melanggar aturan. Tentunya akan ada sanksi yang akan diberikan kepada peserta pemilu yang melanggar.

Meski demikian, yang berhak menentukan apakah ada pelanggaran dalam kampanye merupakan kewenangan Badan Pengawas Pemilu.

Lebih jauh terkait dengan pelanggaran kampanye, UU Pemilu juga mengatur soal sanksi pidana bagi seluruh pihak yang terlibat dalam pemilu melanggar aturan kampanye.

Pasal 521 menyebutkan bahwa 'setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim Kampanye Pemilu yang dengan sengaja melanggar Larangan pelaksanaan kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, huruf g, huruf h, huruf i, atau huruf j dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp24 juta'.

Menurut Wahyu, peserta pemilu yang melanggar aturan kampanye juga bisa dikenakan sanksi sesuai pasal tersebut.

"Bisa dikaitkan pasal itu," kata Wahyu.

Soal kegiatan yang masuk ke dalam kategori kampanye, menurut Wahyu, adalah jika yang dilakukan peserta pemilu itu menyinggung soal visi, misi, program dan menampilkan citra diri serta ajakan untuk memilih peserta pemilu.
Ini sebagaimana UU Pemilu Pasal 1 ayat 35 yang menyebutkan, 'kampanye Pemilu adalah kegiatan peserta pemilu atau pihak lain yang ditunjuk oleh peserta pemilu untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi, program dan/atau
citra diri Peserta Pemilu'.

Oleh karena itu, kata Wahyu, jika peserta pemilu melakukan kegiatan di areal lembaga pendidikan tetapi menyinggung berbagai hal yang dikategorikan kampanye, maka sama dengan melanggar aturan.

Kecuali, kata Wahyu, kegiatan yang dilakukan di dalam areal lembaga pendidikan tidak memenuhi kriteria pemilu.

"Tentu saja tempat ibadah, tempat pendidikan, fasilitas pemerintah memang tidak boleh untuk berkampanye," kata dia.

Lembaga pendidikan dan pesantren menjadi sorotan karena peserta pemilu, khsususnya para calon wakil presiden mengadakan kegiatan di sejumlah tempat tersebut. Kegiatan mereka dikhawatirkan menjadi ajang mendulang perolehan suara untuk pemilu 2019.

Misalnya, Calon Wakil Presiden nomor urut 01, Ma'ruf Amin dijadwalkan melakukan kunjungan ke Provinsi Jawa Timur pada Kamis (27/9) hingga Sabtu (29/9) mendatang.

Berdasarkan informasi yang dihimpun CNNIndonesia.com, Ma'ruf akan memiliki jadwal kunjungan ke sejumlah pesantren selama tiga hari itu.
Sedangkan cawapres nomor urut 02 Sandiaga Salahudin Uno telah dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI oleh Kelompok Indonesia Election Watch (IEW). Sandi diduga melanggar aturan kampanye saat berkunjung ke Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) beberapa waktu lalu. (fhr)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER