Jakarta, CNN Indonesia --
Polda Metro Jaya menyebut akan tetap memproses aktivis
Ratna Sarumpaet secara hukum meskipun ia telah mengaku berbohong soal penganiayaan dan sudah meminta maaf.
"Kan harus pakai Berita Acara [Pemeriksaan]. Kita tunggu saja nanti," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono, kepada CNNIndonesia.com, Kamis (4/10).
"Jangan sampai pemerintahan ini artinya tidak benar, tidak pas, makanya polisi kemudian melakukan langkah lidik dan memastikan benarnya seperti apa. Itu pasti akan jadi pengembangan penyidikan," ia menambahkan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Argo menuturkan polisi juga akan fokus memeriksa pihak yang terkait menyampaikan informasi bohong tentang penganiayaan itu.
"Nanti semuanya orang ya, saksi yang mengetahui, melihat, akan dimintai keterangan, dan ini berkaitan dengan kasus penyebaran berita bohong, penyebaran berita di media sosial," tuturnya.
Ia mengatakan dasar penyelidikan kasus itu antara lain laporan dari masyarakat soal informasi bohong yang disampaikan Ratna itu.
Sebelumnya, Ratna mengaku berbohong soal penganiayaan yang dialaminya. Sejumlah laporan masuk ke kepolisian.
Di antaranya, laporan dengan pelapor Muannas Alaidid ke Polda Metro Jaya pada Rabu (3/10). Selain Ratna Sarumpaet, Muannas melaporkan pasangan calon Presiden-Calon Wakil Presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno dalam dugaan penyebaran berita bohong.
Selain itu, ia melaporkan Fadli Zon, Rachel Maryam, Hanum Rais, Naniek S Dayang dan Ketua Umum Pengurus Pusat Pemuda Muhammadiyah Dahnil Anzar Simanjuntak dengan tuduhan yang sama.
(gst/arh)