Jakarta, CNN Indonesia -- Seorang warga bernama Kisman Latumakulita melaporkan
Ratna Sarumpaet soal hoaks penganiayaan ke
Polda Metro Jaya, Kamis (4/10).
Kisman mengklaim sebagai penggagas himpunan Solidaritas untuk Ratna dan Demokrasi. Himpunan ini disebut Kisman sempat menggelar pertemuan untuk membela Ratna di sebuah rumah makan, Menteng, Jakarta, pada Selasa (2/10) malam, sebelum Ratna mengakui kebohongannya pada Rabu (3/10).
Pertemuan itu diklaim dihadiri 500 orang. Namun Kisman menyatakan kecewa setelah keesokan harinya Ratna mengakui telah berbohong.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya merasa dirugikan dengan kepercayaan yang menurun dan akibatkan banyak pihak tidak percaya kepada saya. Akibatkan pertengkaran sesama kami, antara yang percaya dan tidak percaya, saya mendapat distrust kepercayaan sehari sesudah itu, seperti itu," ujar Kisman di Mapolda Metro Jaya.
Kisman melaporkan Ratna atas nama pribadi dan tidak terkait dengan partai atau kelompok manapun. Dalam laporan itu, kata Kisman, dirinya menyertakan video dan foto pertemuan di Menteng serta sejumlah pernyataan Ratna di media.
Laporan Kisman diterima dengan nomor : LP/5339/X/2018/PMJ/Dit.Reskrimum tanggal 4 Oktober 2018. Dalam laporan itu Ratna dijerat dengan Pasal 310 KUHP dan Pasal 311 KUHP tentang Fitnah dan Pencemaran Nama baik.
Terpisah, Tim Kampanye Nasional (TKN)
Jokowi-Ma'ruf Amin mengadu ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) soal kabar bohong Ratna.
TKN Jokowi-Ma'ruf menilai kabar bohong itu menunjukkan ketidakseriusan peserta pemilu menindaklanjuti kesepakatan kampanye damai yang ditandatangani oleh seluruh peserta pemilu beberapa waktu lalu.
"Kami ingin menyampaikan pengaduan ke Bawaslu sebagai lembaga pengawas penyelenggaraan pemilu, dimana kami menganggap ada ketidakseriusan terhadap Pemilu damai yang telah disepakati dan ditandatangani bersama pada 23 September lalu," kata Direktur Bidang Hukum dan Advokasi TKN, Irvan Pulungan di kantor Bawaslu, Jakarta.
Irvan menyebut hoaks Ratna telah membuat gaduh. Selain itu, pihaknya turut dirugikan atas kabar bohong tersebut karena ada sejumlah pihak mengaitkan tindak kekerasan terhadap Ratna dilakukan oleh kubu Jokowi.
"Masyarakat menjadi tendensius, ada yang pro dan kontra. Bagi kami merasa dirugikan karena ada persepsi negatif dan pendapat sebagian orang bahwa telah dapat menyudutkan paslon 01 sebagai, katakanlah, oknum pelaku," kata dia.
Meskipun mengadu ke Bawaslu, Irvan mengatakan bahwa pihaknya tidak menuntut siapa. Irvan mengatakan hanya meminta Bawaslu lebih aktif mengantisipasi dan mengawasi kabar bohong selama pemilihan umum.
"Kami minta kepada Bawaslu untuk lebih cermat melakukan proses pengawasan, terutama terhadap masalah hoax. Hoax ini luar biasa menurut kami. Tindak pidana yang luar biasa karena belum ada regulasi khusus yang atur hoaks ini," kata dia.
Sebelumnya, Garda Nasional untuk Rakyat (GNR) juga melaporkan Prabowo Subianto ke Bawaslu dengan dugaan melakukan kampanye hitam, karena ikut menyebarkan hoaks Ratna.
(gst/fhr/wis)