Jakarta, CNN Indonesia -- Polda Metro Jaya menyatakan
Ratna Sarumpaet terancam hukuman sepuluh tahun penjara. Ratna telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan penyebaran berita bohong terkait penganiayaan.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan Ratna dijerat dengan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 jo Pasal 45 Undang-Undang ITE.
Argo menyebut mantan anggota Badan Pemenangan Nasional Prabowo-Sandi itu terancam hukuman 10 tahun penjara. Ratna tak mengalami penganiayaan, melainkan menjalani operasi plastik di RSK Bina Estetika, pada 21 September 2018.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Bahwa yang bersangkutan sudah kita tetapkan sebagai tersangka... Ancamannya 10 tahun penjara," kata Argo di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (4/10) malam.
Bunyi Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 itu, yakni "(1) Barangsiapa, dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya sepuluh tahun."
Kemudian, "(2) Barangsiapa menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan yang dapat menerbitkan
keonaran dikalangan rakyat, sedangkan la patut dapat menyangka bahwa berita atau pemberitahuan itu adalah bohong, dihukum dengan penjara setinggi-tingginya tiga tahun."
Suasana penangkapan terhadap Ratna Sarumpaet di Bandara Soekarno-Hatta, Jakarta. (CNN Indonesia/Gloria Safira Taylor) |
Penetapan tersangka Ratna, kata Argo, berawal dari laporan masyarakat pada 2 Oktober 2018. Argo menyatakan pihaknya pun melakukan penyelidikan atas laporan tersebut. Menurut Argo, pihaknya pun langsung mengeluarkan surat perintah penyidikan (sprindik).
"Kemudian kami melakukan kegiatan penyitaan barang bukti berupa bil daripada struk ATM debit dilakukan oleh Ibu Ratna Sarumpaet waktu pembayaran di rumah sakit, kemudian ada buku catatan operasi," ujarnya.
Argo mengatakan pihaknya pun sudah memeriksa sejumlah saksi, di antaranya Direktur RSK Bina Estetika, tiga perawat, hingga dokter yang merawat Ratna Sarumpaet.
"Jadi intinya daripada pemeriksaan itu adalah bahwa yang bersangkutan saat masuk ke rumah sakit adalah kondisi normal," kata Argo.
Ratna ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta, saat akan terbang ke luar negeri. Dia sendiri telah dicegah berpergian ke luar negeri oleh Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM atas permintaan Polda Metro Jaya.
Ratna langsung dibawa ke Polda Metro Jaya untuk melakukan pemeriksaan awal. Saat tiba, Ratna memilih bungkam dan tak menjawab pertanyaan awak media.
(fra/pmg)