Jakarta, CNN Indonesia -- Pengacara
Ratna Sarumpaet menegaskan kliennya perlu mengonsumsi obat-obatan dari rumah sakit. Hal itu yang menjadi faktor kuasa hukum ingin mengajukan bekas anggota Badan Pemenangan Nasional (BPN)
Prabowo Subianto-Sandiaga Uno itu sebagai
tahanan kota.
Meski demikian kepolisian merasa status tahanan kota belum tepat diberikan untuk Ratna. Selain memiliki tim bidang kedokteran dan kesehatan internal, polisi pun membebaskan Ratna minum obat selama di dalam sel tahanan.
Pakar hukum pidana asal Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ) Chairul Huda menjelaskan status tahanan kota bisa diperoleh Ratna saat proses penyidikan sudah cukup. Dalam kasus Ratna, Chairul menilai polisi baru memasuki pemeriksaan tahap awal.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dalam kasus Ratna penyidikan baru dimulai jadi status tahanan kota dinilai polisi akan menyulitkan. Butuh pemeriksaan secara intensif," kata Chairul kepada
CNNIndonesia.com, Senin (8/10).
Salah satu syarat seorang tahanan bisa mendapat status tahanan kota adalah saat seluruh berkas penyidikannya sudah rampung. Selain itu, kata Chairul, proses p21 atau pemberitahuan bahwa hasil penyidikan sudah lengkap dari kejaksaan telah keluar.
"Kalau ini kan belum ada penjelasan resmi baik dari polisi atau kejaksaan. Kalau sudah cukup Ratna mungkin bisa dapat keleluasaan tahanan kota," tutur Chairul.
Permohonan penangguhan penahanan diatur dalam Pasal 31 ayat (1) KUHAP. Pasal tersebut mengatur seseorang bisa mendapat penangguhan penahanan jika mendapat persetujuan dari penyidik atau penuntut umum atau hakim yang menahan.
Persetujuan penangguhan penahanan pun harus disertai syarat antara lain wajib lapor, tidak keluar rumah, dan tidak keluar kota.
Berbeda dengan Chairul, pakar hukum pidana asal Universitas Islam Indonesia (UII) Mudzakir justru menilai ada kejanggalan jika polisi masih berdalih status tahanan kota tidak bisa diberikan karena masih butuh waktu penyidikan.
Menurut Mudzakir, polisi sudah secara gamblang mengumpulkan bukti-bukti sebelum Ratna mengaku berbohong soal penganiayaan. Selain urusan pembuktian, urusan pengakuan dari Ratna pribadi juga sudah cukup jelas. Ratna sudah mengaku bohong atas segala tuduhan dan mendukung bukti-bukti yang dimiliki polisi.
"Status tahanan kota bisa diberikan kalau perlu penyidikan, tapi hari ini sudah selesai. Urusan pembuktian dan pengakuan sudah ada, apa lagi yang perlu diselidiki?" kata Mudzakir kepada
CNNIndonesia.com, Senin (8/10).
Penjelasan itu, imbuh Mudzakir sekaligus meruntuhkan alasan
Polda Metro Jaya yang mengklaim takut Ratna akan melarikan diri atau menghancurkan alat bukti jika tidak ditahan. Dalam hal ini, Mudzakir menilai justru polisi yang salah jika Ratna tidak diberikan status tahanan kota atau bahkan masih ditahan.
Lebih lanjut Mudzakir juga menyinggung bahwa hukum harus bersinergi dengan kemanusiaan. Dengan alasan luka akibat operasi plastik Ratna yang terlihat belum pulih dan alasan usia yang sudah uzur, polisi seharusnya tidak kaku untuk ikut dalam selera publik.
"Polisi jangan kaku ikuti selera publik. Tapi dia harus menegakkan hukum secara bijaksana. Kalau tetap dipaksakan ini berpotensi melanggar sila pancasila kemanusiaan yang adil dan beradab," tegas Mudzakir.
 Ratna Sarumpaet menggegerkan publik atas kebohongannya tentang penganiayaan. (CNN Indonesia/Feri Agus Setyawan) |
Tak hanya itu, Mudzakir juga menyoroti Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 jo Pasal 45 Undang-Undang ITE yang menjerat Ratna dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
Menurut dia, polisi tidak akan bisa menjerat pasal tersebut pada Ratna, apalagi menjadikan pasal itu sebagai alasan untuk penahanan. Musababnya dalam pasal itu disebutkan hukuman bisa berlaku pada pelaku penyebar berita bohong yang timbulkan keonaran.
Dalam kasus Ratna, Mudzakir yakin berita bohong yang sudah lebih dulu ia akui tidak menimbulkan segala bentuk keonaran seperti saling pukul, penjarahan, atau pembakaran.
Untuk itu, ia meminta agar polisi tak perlu berlebih mengeksploitasi kasus Ratna. Bahkan ia juga berpendapat, kebohongan Ratna hanya merugikan Ratna sendiri dan tidak melibatkan pihak manapun.
"Kalau dia berbohong terkait SARA terus ada keributan itu bisa dijerat. Atau Ratna bilang dia dipukul tentara atau polisi berarti kan merugikan pihak lain itu bisa juga dijerat. Tapi ini tidak memenuhi semua unsur itu," ungkap Mudzakir.
Mudzakir menambahkan pihak-pihak yang dirugikan Ratna, yang seharusnya lebih berhak memperkarakan kasus ini lewat jalur hukum tidak bertindak berlebihan. Justru sebaliknya, Mudzakir menyayangkan sikap polisi yang justru diam saat ada pihak-pihak yang melaporkan 17 nama karena diduga turut menyebarkan berita hoaks.
Mereka di antaranya Prabowo Subianto, Fadli Zon, Rachel Maryam, Rizal Ramli, dan Amien Rais.
Menurut Mudzakir nama-nama tersebut adalah korban dan sudah meminta maaf atas kesilapan mereka menerima berita hoaks. Dalam hal ini, Mudzakir menilai pihak yang melaporkan telah menimbulkan keonaran karena tidak memiliki
legal standing dalam melapor.
"Justru yang melaporkan itu yang menimbulkan keonaran. Jadi kalau mau jujur bandul hukum ini mau kemana? Polisi mau ikuti selera publik atau tegakkan keadilan," pungkas Mudzakir.
Sebelumnya pengacara Ratna Sarumpaet menyebut kliennya yang sudah uzur dan jadwal rutin ke rumah sakit dan mengonsumsi obat menjadi alasan pihaknya mengajukan agar polisi memberikan status tahanan kota.
"Bahwa beliau ini memang setiap hari mengkonsumsi obat dan vitamin. Dalam pemeriksaan aja Ia masih menyempatkan waktu untuk meminum beberap jenis obat, saya melihat langsung dia minum. Ditangannya ada beberapa jenis," kata pengacara Ratna, Insank Nasruddin kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (6/10).
(dal/gil)