Pihak Terkait Hoaks Ratna Sarumpaet Terancam Pasal 55 KUHP

Tim | CNN Indonesia
Sabtu, 06 Okt 2018 01:07 WIB
Kepala Divisi Humas Mabes Polri Setyo Wasisto menyatakan sejumlah orang yang bersinggungan dengan kasus hoaks Ratna Sarumpaet bisa dijerat pidana.
Kepala Divisi Humas Mabes Polri Setyo Wasisto. (CNN Indonesia/Hesti Rika)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kepala Divisi Humas Mabes Polri Setyo Wasisto menyatakan sejumlah orang yang bersinggungan dengan kasus hoaks Ratna Sarumpaet bisa dijerat pidana.

"Ada pasal 55 (KUHP), barang siapa turut serta dalam melakukan kejahatan, dia diancam hukumannya itu," kata Setyo di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (5/10).

Pasal 55 KUHP ayat 1e menyebutkan orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan, atau turut melakukan perbuatan itu dihukum sebagai orang yang melakukan peristiwa pidana.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Setyo menyatakan pihak kepolisian bisa memeriksa setiap orang yang diduga terlibat, termasuk calon presiden nomor urut 2 Prabowo Subianto yang sempat menggelar konferensi pers terkait hoaks penganiayaan Ratna.

"Jika memang diperlukan ya (Prabowo) diperiksa. Kan, turut ikut serta," kata Setyo.

Ahli Hukum Pidana Abdul Fickar Hadjar menyatakan setidaknya ada dua pasal dalam KUHP yang bisa dikenakan bagi mereka yang bersinggungan dengan kasus Ratna. Mereka yang ikut serta juga bisa didefenisikan sebagai pelaku.

"Termasuk pihak-pihak yang menyuruh, membantu, memberi fasilitas dan kesempatan, sebagaimana diatur Pasal 55 dan 56 KUHP sebagai pelaku penyertaan," kata Fickar dalam keterangan yang diterima CNNIndonesia.com, Jumat (5/10).


Sementara pelaku hoaks pertama bisa dijerat dengan sejumlah pasal. Beberapa di antaranya Pasal 28 ayat 1 dan 2 UU nomor 11 tahun 2008 tentang ITE, Pasal 14 dan 15 Undang Undang nomor 1 tahun 1946, Pasal 311 dan 378 KUHP dan Undang Undang nomor 40 tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.

Fickar mengatakan klasifikasi hoaks nantinya akan terbagi dua hal, yakni hoaks yang merugikan pribadi perseorangan. Ada pula hoaks yang merugikan suatu kelompok masyarakat.

"Jika kebohongan itu merugikan suatu kelompok masyarakat maka bisa diterapkan pasal 15 dan 14 UU nomor 1 tahun 1946," ujarnya.

Setidaknya ada 17 nama yang sempat dilaporkan karena diduga turut menyebarkan berita hoaks. Mereka ialah Prabowo Subianto, Ratna Sarumpaet, Fadli Zon, Rachel Maryam, Rizal Ramli dan Nanik Deang.

Kemudian Ferdinand Hutahaean, Arief Puyono, Natalius Pigai, Fahira Idris, Habiburokhman dan Hanum Rais. Ada juga Said Didu, Eggy Sudjana, Captain Firdaus, Dahniel Azar Simanjuntak dan Sandiaga Uno.
(ctr/pmg)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER