Polisi Persilakan Ratna Sarumpaet Ajukan Status Tahanan Kota

Tim | CNN Indonesia
Senin, 08 Okt 2018 12:43 WIB
Penyidik perlu mempertimbangkan lebih lanjut apakah permohonan itu akan dikabulkan atau tidak.
Ratna Sarumpaet (ANTARA FOTO/Reno Esnir)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono mengatakan, permohonan pengajuan sebagai tahanan kota menjadi hak Ratna Sarumpaet. Hanya saja, kata dia, penyidik perlu mempertimbangkan lebih lanjut apakah permohonan itu akan dikabulkan atau tidak.

"Ya silakan saja mengajukan dengan permohonan tahanan kota. Nanti penyidik akan menilai apakah dikabulkan atau tidak," ujar Argo saat ditemui di Istana Wakil Presiden, Jakarta, Senin (8/10).
Pengacara Ratna sebelumnya menyampaikan bahwa kliennya itu perlu mengonsumsi obat-obatan dari rumah sakit. Hal itu yang menjadi alasan kuasa hukum ingin mengajukan Ratna sebagai tahanan kota. Namun, menurut Argo, status tahanan kota itu sepenuhnya menjadi subjektivitas penyidik. "Permohonan silakan diajukan ke penyidik. Nanti penyidik akan memutuskan," katanya.

Permohonan penangguhan penahanan diatur dalam Pasal 31 ayat (1) KUHAP. Pasal tersebut mengatur seseorang bisa mendapat penangguhan penahanan jika mendapat persetujuan dari penyidik atau penuntut umum atau hakim yang menahan.
Persetujuan penangguhan penahanan pun harus disertai syarat antara lain wajib lapor, tidak keluar rumah, dan tidak keluar kota. Pihak kepolisian disebut merasa status tahanan kota belum tepat diberikan untuk Ratna. Selain memiliki tim bidang kedokteran dan kesehatan internal, polisi pun membebaskan Ratna minum obat selama di dalam sel tahanan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

(pris/dea)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER