Amien Rais Bisa Dapat Rp200 Juta Jika Laporkan Kasus ke KPK

Tim | CNN Indonesia
Rabu, 10 Okt 2018 13:04 WIB
Lewat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2018, Amien Rais berpeluang mendapat hadiah Rp200 juta jika melaporkan kasus korupsi ke KPK.
Amien Rais mengaku akan mengungkap kasus korupsi yang libatkan Kapolri Tito Karnavian. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Ketua Dewan Kehormatan PAN Amien Rais mengaku bakal membongkar kasus dugaan korupsi yang telah lama mengendap di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Amien pun dipersilakan untuk melaporkan kasus tersebut disertai dengan bukti-bukti pendukung.

Amien dalam hal ini berpeluang mendapat hadiah Rp200 juta karena pemerintah telah meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan Dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Aturan itu menyebutkan bahwa pelapor atau masyarakat yang memberikan informasi kepada penegak hukum mengenai dugaan korupsi akan mendapatkan penghargaan dalam bentuk piagam dan premi yang besarannya maksimal Rp200 juta.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ya iya lah (bisa dapat Rp200 juta), kan PP 43 (PP Nomor 43 Tahun 2018) pasalnya tidak ada menyebut 'Pak Amien Rais dilarang menerima', ada enggak pasal itu? Enggak ada toh? Jadi laporanya nanti dilihat seperti apa," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang saat dikonfirmasi lewat pesan singkat, Rabu (10/10).


Meski demikian, pemberian hadiah kepada pelapor kasus korupsi harus melewati penilaian oleh penegak hukum, termasuk KPK. Penegak hukum akan melakukan penilaian terhadap tingkat kebenaran laporan yang disampaikan oleh pelapor dalam upaya pemberantasan atau pengungkapan tindak pidana korupsi.

Penilaian itu dilakukan dalam waktu paling lama 30 hari kerja terhitung sejak salinan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap diterima oleh jaksa.

Dalam memberikan penilaian, penegak hukum mempertimbangkan peran aktif pelapor dalam mengungkap tindak pidana korupsi, kualitas data laporan atau alat bukti, dan risiko bagi pelapor.


Saut menyambut baik aturan yang diteken Presiden Joko Widodo dan telah diundangkan oleh Kementerian hukum dan HAM (Kemenkumham) tertanggal 18 September 2018. PP Nomor 43 Tahun 2018 itu telah masuk dalam lembaran negara RI tahun 2018 nomor 157.

Menurut Saut, semua cara perlu dilakukan untuk mencegah dan memberantas korupsi, salah satunya dengan memberikan hadiah uang kepada para pelapor kasus rasuah.

"Keren itu, paling tidak untuk sementara waktu jalan dulu lah. Semua cara harus digunakan utk mencegah dan memberantas korupsi, makanya itu disebut korupsi itu extra ordinary crime," ujarnya.

Saut mengusulkan secara bertahap hadiah bagi pelapor kasus korupsi bisa meningkat, dari sekian permil sampai maksimal 10 persen atas nilai kerugian keuangan negara dalam kasus korupsi tersebut.

Amien Rais Bisa Dapat Rp200 Juta Jika Laporkan Kasus ke KPKWakil Ketua KPK Saut Situmorang. (CNN Indonesia/Safir Makki)

Mantan Staf Ahli Badan Intelijen Negara (BIN) itu pun membandingkan dengan aturan di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, di mana pihak yang menemukan barang diganjar hadiah dengan nilai 10 persen dari barang tersebut.

"Itu di Bea Cukai kalau dapat temuan bisa dapat 10 persen asik juga kan? Jadi kalau di Bea Cukai perbandingan dengan skema uang ganjaran pejabat/pegawai penemu bisa dapat 10 persen," ujarnya.

Sebelumnya Amien mengaku akan membongkar kasus dugaan korupsi usai menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, sebagai saksi kasus dugaan penyebaran hoaks penaniayaan Ratna Sarumpaet, Rabu (10/10).


Amien mengaku fakta itu terkait kasus korupsi yang telah mengendap lama di KPK. Dia akan mulai membuka perlahan kasus dugaan korupsi yang dimaksud.

"Nah yang ini hubungannya tentang penegakan hukum dan korupsi yang sudah mengendap lama di KPK. Akan saya buka pelan-pelan. Udah gitu saja," kata Amien.

Sebelum menjalani pemeriksaan siang tadi, Amien pun menyinggung sebuah kasus. Anak Amien, Tasniem Rais mengeluarkan koran Tempo yang menampilkan halaman bertajuk KPK Didesak Tuntaskan Kasus Dugaan Perusakan Barang Bukti

Amien menegaskan akan meminta kepolisian untuk berani menuntaskan kasus yang diduga melibatkan Kapolri Tito Karnavian tersebut. Anggota Dewan Penasihat Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno itu pun meminta Jokowi mencopot Tito.

(fra/dal)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER