Jakarta, CNN Indonesia -- Mantan Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD)
Irman Gusman menjelaskan alasannya mengajukan
Peninjauan Kembali (PK) terkait kasus
suap impor gula ke Mahkamah Agung (MA). Irman, melalui kuasa hukumnya, mengklaim memiliki bukti baru atau novum.
Ia telah divonis 4,5 tahun penjara lantaran diduga menerima suap terkait impor gula pada 2017.
Hal ini disampaikan dalam sidang pemeriksaan PK di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (10/10).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kuasa hukum Irman, Lilik Setyadji, menyebut ada tiga alasan Irman mengajukan PK yakni ada novum atau bukti baru, pertentangan putusan majelis hakim, dan kekhilafan hakim.
"Ditemukan ada tiga novum dalam perkara suap impor gula," ujar Lilik.
Novum pertama yakni surat pernyataan penyuap Irman, Memi dan Xaveriandy Sutanto, yang menyatakan bahwa pemberian uang Rp100 juta tak pernah diketahui Irman.
"Berdasarkan novum itu, Irman tidak pernah tahu dan tidak pernah diberitahu bahwa kedatangan Memi ke Jakarta adalah untuk memberikan uang itu," katanya.
Selain itu, pihaknya juga mengklaim tidak pernah ada pembicaraan antara Irman dengan Memi terkait pemberian uang tersebut.
Pemberian uang itu juga dinilai tak terkait dengan imbal jasa gula yang diimpor Perum Badan Urusan Logistik (Bulog) untuk disalurkan ke Provinsi Sumatera Barat. Pasalnya, kedatangan Memi dan Xaveriandy ke Jakarta saat itu bukan untuk bertemu dengan Irman melainkan menghadiri pernikahan anak kerabatnya.
Sesuai novum kedua yang diajukan, telah ada bukti tiket Memi ke Jakarta sebelum menyampaikan niatnya ke Irman.
"Maka dapat disimpulkan bahwa tujuan kedatangan Memi bukan untuk beri uang Rp100 juta pada Irman. Oleh karena itu Irman tidak bisa disebut menerima sesuatu yang bertentangan dengan kewajibannya," ucap Lilik.
Kemudian novum ketiga berupa Surat Perintah Setor (SPS) pada 28 Juli 2016 yang menyatakan bahwa penjualan gula untuk operasi pasar CV Semesta Berjaya milik Memi, adalah sebanyak 1.000 ton bukan 3.000 ton seperti yang disebut dalam kesepakatan dengan Irman.
Sementara terkait alasan pertentangan putusan majelis hakim, pihak kuasa hukum menemukan ada perbedaan pertimbangan putusan Irman dengan Memi dan Xaveriandy.
Perbedaan itu mengenai
fee Rp300 rupiah per kilogram gula yang disebut dijanjikan pada Irman. Pada putusan Memi dan Xaveriandy menyebutkan bahw uang Rp100 juta itu tidak berasal dari permintaan Irman. Uang itu murni oleh-oleh karena Memi berpikir ingin membawakan sesuatu untuk Irman.
"Namun dalam putusan Irman disebutkan bahwa kedatangan Memi adalah untuk membawakan uang Rp100 juta," tuturnya.
 Irman Gusman. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono) |
Kemudian pada alasan kekhilafan hakim, majelis hakim yang menangani perkara Irman saat itu dinilai keliru memahami maksud menerima hadiah atau janji yang didakwakan pada Irman.
Sebab, menurutnya, penerimaan hadiah Rp100 juta itu tidak dalam konteks setelah Irman melakukan sesuatu yang bertentangan dengan kewajibannya selaku ketua DPD.
"Ini berawal dari niat Memi yang ingin membawakan sesuatu," katanya.
Irman telah divonis 4,5 tahun penjara oleh majelis hakim lantaran terbukti menerima suap sebesar Rp100 juta dari Memi dan Xaveriandy. Irman saat itu tak mengajukan banding.
Pada putusan Irman, uang Rp100 juta itu disebut sebagai bagian dari kesepakatan sebesar Rp300 per kilogram dengan total 3 ribu ton gula yang diimpor Perum Bulog untuk disalurkan ke Provinsi Sumatera Barat. Uang suap tersebut berasal dari Direktur CV Semesta Berjaya, Memi dan Xaveriandy.
Irman juga disebut memanfaatkan pengaruh pada Direktur Utama Perum Bulog, Djarot Kusumayakti, agar menyalurkan gula itu pada perusahaan Memi.
Kasus ini bermula ketika Memi meminta Irman agar CV Semesta Berjaya dapat membeli gula impor dari Perum Bulog untuk didistribusikan ke Sumatera Barat. Irman menyanggupi dengan syarat imbalan fee sebesar Rp300 per kilogram atas gula impor dari Perum Bulog.
Irman pun menghubungi Djarot agar Perum Bulog menyuplai gula impor ke Sumatera Barat melalui Divisi Regional Perum Bulog Sumatera Barat.
Sebab selama ini suplai gula impor didatangkan dari Jakarta sehingga harganya menjadi mahal. Irman merekomendasikan perusahaan Memi pada Djarot sebagai pihak penyalur gula impor tersebut. Memi kemudian mengajukan pemesanan gula impor sebanyak 3.000 ton ke Perum Bulog Divisi Regional Sumatera Barat.
Saat terjadi kesulitan kenaikan harga, Memi meminta tolong pada Irman dengan syarat fee Rp300 per kilogram gula itu.
Memi kemudian bersama suaminya menepati janji tersebut dan terbang ke Jakarta. Tepat tengah malam keduanya datang ke rumah dinas Irman di Kuningan, Jakarta Selatan dan menyerahkan bungkusan berisi uang Rp100 juta. Tak lama kemudian petugas Komisi Pemberantasan Korupsi datang dan langsung menangkap ketiganya.
(pris)