"Itu bisa menumbuhkan kreativitas masyarakat atau LSM dan jadi tantangan berikutnya dipilah benar, bisa menciptakan modus baru. Mereka bekerja sama dengan aparat terutama di daerah bargain atau blackmail instansi yang diduga korupsi," kata Arsul di Kompleks DPR/MPR, Kamis (11/10).
Hal itu disampaikan menyikapi penerbitan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi yang melaporkan fitnah bisa dipidana dan yang dirugikan berhak mendapatkan recovery," tutur Sekretaris Jenderal PPP ini.
Arsul pun menyatakan bahwa komisi hukum DPR akan menyampaikan kekhawatiran ini ketika rapat bersama Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly selaku perwakilan pemerintah terkait legislasi. (chri/has)