Jakarta, CNN Indonesia --
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Kepala Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kabupaten Malang, Tridiyah Maistuti, sebagai saksi dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi yang menjerat
Bupati Malang Rendra Kresna, di kantor Polres Malang.
"Saksi Tridiyah diperiksa untuk tersangka RK [Rendra Kresna] dan EAT [Eryk Armando Talla] di kasus gratifikasi," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah lewat pesan singkat, Jumat (12/10).
Selain memeriksa Tridiyah, penyidik KPK juga memeriksa Sekretaris BLH Sampurno, Bendahara BLH Sophia, Kasubbag Keuangan BLH Dwi July, pihak swasta Riki H, Priyatmoko, Cipto Wiyono, serta dua pegawai BPKAD Kabupaten Malang Thory S dan M. Imron.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Mereka juga diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RK dan EAT," ujar Febri.
Dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi, Rendra ditetapkan sebagai tersangka bersama Eryk. Mereka berdua diduga menerima gratifikasi sebesar Rp3,55 miliar dari proyek-proyek yang ada di lingkungan Pemerintah Kabupaten Malang.
Selain kasus gratifikasi, Rendra juga ditetapkan sebagai tersangka suap terkait penyediaan sarana penunjang peningkatan mutu pendidikan di Dinas Pendidikan Kabupaten Malang tahun anggaran 2011. Rendra dijerat bersama tim suksesnya Ali Murtopo.
(fra/arh)