Jakarta, CNN Indonesia -- Kepolisian terus mendalami kasus penjualan bayi di media sosial instagram melalui akun @konsultasihatiprivat. Polisi pun menelusuri mengenai dua bayi yang diapdosi secara ilegal.
Kapolrestabes Surabaya, Komisaris Besar Rudi Setiawan mengatakan dalam kasus ini polisi sudah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Mereka dijerat dengan Pasal 83 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
"Kita sudah menetapkan 4 orang tersangka," kata Rudi seperti disiarkan
CNN Indonesia TV, Jumat (12/10).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Masing-masing tersangka berinisial LA (22) dan Al (29), warga Surabaya, Jawa Timur; serta NKS (66) dan NNS (44), warga, Badung, Bali.
Rudi mengatakan pengungkapan penjualan bayi ini diawali dari pantauan tim cyber Polrestabes Surabaya di instagram. Kemudian ada laporan masyarakat tentang penculikan bayi yang kemudian dijual.
"Kami menemukan akun di media sosial, isinya tentang pengaduan masalah anak. terutama anak-anak yaag lahir di luar nikah, korban pemerkosaan dan lain-lain," kata dia.
Dalam kesempatan terpisah Kapolda Jawa Timur Inspektur Jenderal Luki Hermawan mengatakan tersangka Al lewat akun instagramnya bertindak seolah membuka layanan konsultasi masalah keluarga, kelahiran dan anak, serta menawarkan adopsi ilegal.
"Ada 10 ibu yang berkonsultasi di akun instagramnya. Karenanya perkara ini masih terus kami dalami untuk mencari tahu seandainya ada bayi-bayi lain yang telah diperdagangkan," ujar Luki dikutip
Antara.
Sementara tersangka lain juga punya peran yang berbeda. Misalnya LA yang merupakan ibu muda yang menjual bayinya.
Sedangkan NKK bertindak sebagai perantara yang menjual bayi itu kepada NNS.
Meski demikian, polisi akan terus mendalami kasus ini, termasuk menelusuri pengadopsi dua dari tiga bayi yang dijual.
"Ada dua yang anak yang sudah dijual. Informasi awal dua anak ini diadopsi oleh orang di luar Surabaya. Sekarang sedang didalami," ujar Luki.
(osc/osc/osc)