"Betul, mulai hari Senin (15/10)," katanya seperti dikutip dari Antara di Jakarta, Sabtu (13/10).
Bambang mengatakan keputusan perpanjangan tersebut didasarkan pada Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 106 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil-Genap tertanggal 12 Oktober 2018 kemarin.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ruas jalan yang terkena pembatasan ganjil-genap adalah Jalan Medan Merdeka Barat, Jalan MH Thamrin, Jalan Jenderal Sudirman, sebagian Jalan S Parman (mulai dari simpang Jalan Tomang Raya sampai dengan simpang Jalan KS Tubun), Jalan Gatot Subroto, Jalan HR Rasuna Said, Jalan Jenderal MT Haryono, Jalan Jenderal DI Panjaitan, dan Jalan Jenderal Ahmad Yani.
Bambang juga mengatakan pengumuman kepada masyarakat akan dilakukan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta karena sosialisasi sudah dilakukan sejak sebelum perhelatan Asian Games.
Terkait usulan ganjil-genap diterapkan permanen, Bambang mengatakan pihaknya akan menunggu evaluasi pada akhir Desember nanti. "Kita tunggu hasil evaluasi sampai dengan bulan Desember ya," katanya.