Bos Lippo Billy Sindoro Ditahan KPK Terkait Suap Meikarta

Tim | CNN Indonesia
Selasa, 16 Okt 2018 15:48 WIB
Direktur Operasional Lippo Group, Billy Sindoro ditahan penyidik KPK setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap perizinan proyek Meikarta, Bekasi.
Petinggi Lippo Group Billy Sindoro ditahan KPK. (CNN Indonesia/Feri Agus Setyawan)
Jakarta, CNN Indonesia -- Direktur Operasional Lippo Group, Billy Sindoro ditahan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (16/10). Billy merupakan tersangka suap terkait izin proyek pembangunan Central Business District (CBD) Meikarta, di Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Billy mengenakan kemeja lengan panjang berwarna ungu garis putih dengan dibalut rompi tahanan warna oranye. Dia keluar dari ruang pemeriksaan sekitar pukul 15.05 WIB.

Billy yang diapit dua pengawal tahanan KPK menolak berkomentar mengenai kasus yang menjeratnya kali ini. Dia hanya tersenyum sambil berusaha menerobos kerumunan awak media.

Billy tak menggubris pertanyaan awak media. Dia hanya merespons dengan mengulurkan tangan kiri, menandakan dirinya menolak memberikan tanggapan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Billy terus berjalan menembus barisan wartawan yang menunggu di depan pintu lobi khusus tersangka. Adik Eddy Sindoro itu tak menjawab soal uang suap Rp7 miliar yang diberikan kepada Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin dan anak buahnya.

Pria yang pernah menjadi tersangka di KPK itu juga tak menjawab saat disinggung uang yang diserahkan kepada Neneng Hasanah apakah milik perusahaan Lippo Group. Dia terus bungkam sembari masuk ke mobil tahanan KPK.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan bahwa Billy ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya. Billy ditahan untuk 20 hari pertama.

Billy ditetapkan sebagai tersangka bersama Neneng Hasanah, dan tujuh orang lainnya. Mereka yang ditetapkan sebagai tersangka di antaranya, pegawai Lippo Group Henry Jasmen, dua konsultan Lippo Group‎, Taryudi dan Fitra Djaja Purnama.

Kemudian Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Jamaludin, Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Kabupaten Bekasi Sahat M Nohor, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Bekasi Kabupaten Dewi Tisnawati, serta Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Bekasi Neneng Rahmi.

Billy diduga memberikan uang sebesar Rp7 miliar kepada Neneng Hasanah dan anak buahnya terkait pengurusan izin proyek pembangunan Meikarta, unit usah Lippo Group. Proyek yang akan digarap itu seluas 774 hektare dan dibagi dalam tiga tahapan.

Uang itu diberikan Lippo Group kepada Neneng Hasanah melalui para kepala dinas. Lippo Group diduga menjanjikan pemberian fee pengurusan izin ini sebesar Rp13 miliar. (fra/gil)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER