Amnesty International Indonesia menganggap banyak kejanggalan dari kasus yang menjerat Sawin dan Sukma tersebut.
"Kami mendesak Pemerintah Indonesia menuntaskan kasus ini. Penangkapan dilakukan atas dasar tuduhan lemah, tidak ada bukti dan saksi atas tuduhan penghinanan lambang negara," kata Direktur Amnesty International Indonesia Usman Hamid di Kantor Walhi, Jakarta, Selasa (16/10).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tiba-tiba keesokan harinya bendera itu dicopot orang tidak dikenal. Warga pun mendengar ada laporan ke polisi soal pemasangan bendera terbalik.
Lalu pada 17 Desember 2017, kepolisian menangkap ketiga orang tersebut. Mereka dituding melanggar Pasal 24 juncto Pasal 66 Undang-undang Nomor 24 tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.
[Gambas:Twitter]
Mereka sempat dibebaskan dengan jaminan dari LBH Bandung dan Walhi. Kemudian pada 27 September 2018 kepolisian kembali menangkap Sawin dan Sukma karena sudah melimpahkan kasus ke kejaksaan.
Manajer Kampanye Energi dan Perkotaan Walhi Dwi Sawung menyebut penangkapan bentuk kriminalisasi terhadap aktivis lingkungan.
Sawung menyebut Sawin dan Sukma jadi warga yang lantang menentang PLTU 2 Indramayu sejak awal.
"Kami menduga kasus tuduhan terhadap Sawin dan Sukma mengada-ada karena keduanya melakukan penolakan terhadap rencana pembangunan PLTU Batubara," kata Sawung.
Mereka melakukan penolakan karena menilai dampaknya terlalu besar bagi lingkungan. Sejak pembangunan PLTU 1 Indramayu, para petani mengaku sawah dan laut tercemar. Akibatnya mereka sulit panen dan mencari ikan.
Sawung menilai prosedur penangkapan Sawin dan Sukma janggal. Selain penangkapan dilakukan secara paksa, Polisi baru memberi surat perintah penangkapan sehari setelah penangkapan.
Kepolisian juga belum memaparkan bukti dan saksi konkret selama ini. Sementara warga memiliki bukti foto Sawin dan Sukma memasang bendera denhan benar.
"Ini pembungkaman perlawanan warga. Mereka menunjukkan, 'Kami bisa membuat Anda bungkam, kami bisa penjarakan Anda'," tutur Sawung.
Direktur Amnesty International Indonesia Usman Hamid, di Jakarta, Kamis (19/10). (CNN Indonesia/Bimo Wiwoho) |
Kriminalisasi Ala Orba
Usman mengatakan praktik kriminalisasi aktivis lingkungan sudah terjadi sejak era Orde Baru. Ia pun menyebut pemerintahan Jokowi berpotensi mengulangnya.
Ia menyebut ada dua jenis kriminaliasi yang biasa dilakukan. Pertama, aktivis lingkungan dituduh sebagai pihak yang melawan negara. Mereka dituduh sebagai penyebar ideologi komunisme dan anti-NKRI.
Kedua, aktivis lingkungan dijerat kasus kriminal yang tidak kontekstual dengan kasus lingkungan yang mereka perjuangkan.
"Cara itu sangat mungkin dilakukan saat ini karena ambisi Pemerintah yang berlebihan dalam proyek pembangunan PLTU, PLTA, bandara, Kulonprogo, Kertajati, Kendeng," ucap Usman.
Sementara, Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) mencatat bahwa dari 659 kejadian konflik agraria dengan 612 orang korban sepanjang tahun 2017.
Sebanyak 369 orang dikriminalisasi, 230 dianiaya atau tertembak, dan 13 lainnya tewas.
Sebab itu, Amnesty International Indonesia mendorong KLHK untuk menelurkan perlindungan terhadap aktivis lingkungan.
Sejumlah aktivis Solidaritas Keadilan Warga Batang menuntut pemerintah Jepang membatalkan pendanaan pembangunan proyek PLTU batu bara Batang di kantor Kedubes Jepang, Jakarta, beberapa waktu lalu. (CNN Indonesia/Priska Sari Pratiwi) |
"KLHK harus memasukkan aturan jika ada petani menolak PLTU, PLTA, bandara perkara sengketa lahan yang harus diutamakan, kanhan kriminaliasi didahulukan," tegasnya.
(dhf/arh)
Direktur Amnesty International Indonesia Usman Hamid, di Jakarta, Kamis (19/10). (
Sejumlah aktivis Solidaritas Keadilan Warga Batang menuntut pemerintah Jepang membatalkan pendanaan pembangunan proyek PLTU batu bara Batang di kantor Kedubes Jepang, Jakarta, beberapa waktu lalu. (