Jakarta, CNN Indonesia -- Deputi Pemberantasan Badan Narkotika Nasional (
BNN) Arman Depari menyebutkan kasus penyelundupan
sabu di Medan, Sumatera Utara dan Tarakan, Kalimantan Utara yang diungkap Oktober ini menggunakan modus yang terbilang baru. Modus itu diistilah shotgun yakni dengan memecah distribusi
narkotika ke berbagai wilayah menggunakan sejumlah kurir dengan harapan meloloskan lebih banyak barang edaran.
"Mereka mengutus kurir memecah barang bukti, berangkat dari berbagai tempat. Dan dengan tujuan di Indonesia juga di berbagai tempat. Ini maksudnya adalah jika ada satu dua kurir yang ditangkap mereka berharap kurir-kurir yang lain dengan jumlah yang cukup banyak bisa lolos," ujar Arman dalam konferensi pers di Gedung BNN, Jakarta Timur, Selasa (16/10).
Arman mengatakan pihaknya mengamankan 10 Kg sabu di Medan, 3 Kg sabu ditemukan di Jakarta dan Tangerang, 1,5 Kg sabu ditemukan di Tarakan dan 63.573 butir ekstasi ditemukan di Cilegon.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam kasus tersebut, katanya, ada 17 tersangka dan dua di antaranya adalah anggota TNI Angkatan Darat.
"Ada 17 orang tersangka yang kita amankan. Dua di antaranya anggota TNI AD, dan [mereka] itu sudah diserahkan dan ditangani oleh polisi militer di Sumatera Utara," ujar Arman.
Menyangkut keterlibatan aparat dalam berbagai kasus penyelundupan narkoba, Arman mengaku, BNN telah menjalin kerja sama dan komunikasi yang cukup signifikan dengan TNI Angkatan Darat, TNI Angkatan Laut, Kepolisian, hingga Direktorat Jendral Bea Cukai.
Namun, kata dia, berhubungan dengan Dirjen Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), kontrol dan pengawasannya belum maksimal, sehingga masih banyak oknum penyelundupan narkoba di dalam Lapas yang belum bisa ditangani.
"Nah ini sudah berkali-kali kita coba berkomunikasi dan membangun sinergitas tetapi kembali lagi ini kelihatannya pengawasan dan kontrolnya yang kurang baik dan juga termasuk integritas," ujarnya.
Dari penindakan kasus tersebut, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1), Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1), Undang-Undang No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Salah satu tersangka yang terkait dengan barang bukti 63.500 butir ekstasi, kata dia, dalah narapidana sebuah Lapas di Jakarta. Sang napi tengah menjalani hukuman 13 kasus penjara atas vonis kasus narkoba yang dijatuhkan pengadilan padanya.
Sebelumnya menurut keterangan tertulis yang dirilis Direktorat Jendral Bea dan Cukai pada Selasa (16/10), Direktur Jendral Bea dan Cukai Heru Pambudi menjelaskan kasus penyelundupan sabu di Medan diungkap pada 11 Oktober 2018. Sedangkan kasus penyelundupan sabu di Tarakan diungkap pada 7 Oktober 2018.
Sementara itu, Kepala Penerangan Kodam (Kapendam) I/Bukit Barisan Kolonel Inf Roy Sinaga mengatakan sejak awal serius menangani personelnya yang tersangkut kasus narkoba.
"Kodam Bukit Barisan sangat serius menangani permasalahan ini, sebagaimana komitmen yang disampaikan oleh Panglima TNI dan Kasad bahwa prajurit TNI, haram hukumnya bersentuhan dengan narkoba. Kita akan proses secara tuntas, jika terbukti bersalah pasti mendapatkan hukuman yang berat sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku bagi prajurit TNI," ujar Roy dalam keterangan pers yang diterima CNNIndonesia.com, Rabu (17/10).
Menurut Roy, pihaknya selama ini sudah melakukan tindakan preventif dan berulang kali memberikan pengarahan kepada prajurit serta keluarganya baik melalui Komandan Satuan yang sifatnya internal, sosialisasi dan kegiatan Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) yang dilakukan secara acak, mendadak dan bersifat rahasia.
(ain/kid)