Jakarta, CNN Indonesia --
Dua terdakwa di bawah umur yakni DN dan ST yang ikut mengeroyoki suporter Persija menjalani persidangan, Selasa (16/10) di Pengadilan Negeri Bandung.
ST dan DN dijerat pasal 170 dan 338 KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Menanggapi pembacaan dakwaan, kuasa hukum terdakwa berharap, pelaku di bawah umur bisa bebas bersyarat seiring pengakauan dua terdakwa atas kesalahannya.