ANALISIS

Tragedi Haringga, Buntut Penegakan Hukum Tanpa Bina Suporter

Martahan Sohuturon | CNN Indonesia
Selasa, 25 Sep 2018 08:43 WIB
Haringga Sirla, seorang suporter Persija, The Jakmania, meregang nyawa diamuk pendukung Persib. Penegakan hukum tanpa pencegahan hanya akan mengulang tragedi.
Sejumlah pendukung Persija Jakarta berziarah ke makam Haringga Sirila di Indramayu, Jawa Barat. (ANTARA FOTO/Dedhez Anggara)
Jakarta, CNN Indonesia -- Haringga Sirla, seorang suporter Persija Jakarta, The Jakmania, meregang nyawa setelah diamuk gerombolan Bobotoh, pendukung Persib Bandung.

Tragedi itu terjadi beberapa jam sebelum laga lanjutan Liga 1 2018 yang mempertemukan Persib dan Persija di Stadion Gelora Bandung Lautan Api (GBLA), Minggu (23/9).

Haringga bukan suporter pertama yang menjadi korban tewas sepanjang sejarah rivalitas Persib dan Persija.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Berdasarkan data Save Our Soccer, dua nama The Jakmania sebelumnya tercatat menjadi korban meninggal dunia sejak 2012. Mereka adalah Gilang dan Harun Al Rasyid yang tewas saat perjalanan pulang usai laga Persija vs Persib di Solo pada 6 November 2016.

Sedangkan dari pihak Bobotoh, terdapat nama Rangga Cipta Nugraha, Lazuardi, dan Dani Maulana. Mereka bertiga tewas saat Persija vs Persib pada 27 Mei 2012 karena dikeroyok.

Jumlah itu bertambah setelah Bobotoh bernama Ricko Andrean tewas saat Persib vs Persija di Stadion GBLA pada 22 Juli 2017 juga lantaran dikeroyok.


Dalam serangkaian peristiwa tersebut, polisi menangkap dan menetapkan sejumlah orang sebagai tersangka.

Namun, langkah penegakan hukum tidak membuat aksi pengeroyokan berhenti. Tindak kriminal tersebut terus berulang hingga memakan korban jiwa.

Kematian Haringga, Penegakan Hukum Tanpa Membina SuporterSuporter Persib Bandung. (ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi)

Kriminolog dari Universitas Indonesia Kisnu Widagso mengatakan penegakan hukum tanpa dikombinasikan dengan pembinaan tidak akan melahirkan hasil maksimal.

Menurutnya, pengendalian sosial dalam bentuk penegakan hukum yang dikombinasikan dengan pembinaan maka hasilnya akan maksimal dalam upaya menertibkan kelompok suporter.

"Aturan itu rumusnya bukan hanya lewat penegakan hukum, tapi bagaimana kemudian pencegahan dilakukan," kata Kisnu kepada CNNIndonesia.com, Senin (24/9).


Menurutnya, langkah pencegahan berupa pembinaan dapat dilakukan dengan memahami karakteristik kelompok suporter sebelum melakukan intervensi.

Dia menjelaskan kelompok suporter terdiri dari basis-basis kewilayahan atau komunitas yang memiliki nilai berbeda-beda, termasuk cara memandang tindak kekerasan.

Kisnu mengatakan aparat penegak hukum atau pemangku kepentingan lain dalam sepak bola seharusnya mendekati basis kelompok suporter yang kontra kekerasan untuk kemudian merangkul kelompok pro kekerasan.

"Hukuman (atau) sanksi tanpa pencegahan, percuma. Harus didekati. Saya yakin hanya sebagian kecil saja yang permisif pada nilai kekerasan," ujarnya.


Kisnu melanjutkan aparat penegak hukum dan pemangku kepentingan dalam sepak bola juga harus lebih memahami penyebab suatu kelompok melakukan kekerasan sebelum melakukan pembinaan.

Menurutnya, ketidakpuasan pada hasil pertandingan juga bisa menjadi penyebab terjadinya kekerasan antarsuporter, selain karena fanatisme terhadap klub atau sikap permisif sendiri.

"Banyak trigger yang sebabkan mereka melakukan kekerasan, bukan hanya karena fanatisme dan permisif pada kekerasan," tuturnya.

Kematian Haringga, Penegakan Hukum Tanpa Membina SuporterPolisi menetapkan delapan tersangka kasus pengeroyokan suporter Persija Jakarta, Haringga Sirilla (23). (CNN Indonesia/Huyogo Simbolon)

Butuh Aturan Tegas


Pengamat olahraga Tommy Apriantono menilai pentingnya langkah-langkah pencegahan untuk mengantisipasi terulangnya bentrokan antarsupoter di Indonesia.

Menurutnya, langkah tersebut dapat diambil dengan memahami iklim sepak bola di Indonesia lebih dahulu. Dia berkata, mayoritas suporter sepak bola di Indonesia berubah menjadi beringas ketika menggunakan seragam klubnya masing-masing.

Tommy berkata, keberingasan itu tidak terlihat ketika suporter dari klub sepak bola yang berbeda di Indonesia mendukung Tim Nasional.

"Mereka beringas ketika pakai seragamnya, tapi tidak terjadi ketika mereka pakai seragam Tim Nasional. Tapi, ketika pakai seragam masing-masing terpecah," ujar dia.


Ia pun menekankan tanggung jawab aparat kepolisian dan pemangku kepentingan dalam membuat aturan yang tegas. Oknum suporter dinilai telah merusak sepak bola Indonesia karena aksi pengeroyokan hingga menyebabkan hilangnya nyawa suporter lain.

Menurutnya, aturan tersebut dapat berupa pengumuman status tersangka terhadap oknum suporter yang melakukan tindak pidana di tengah laga sepak bola ke hadapan publik.

Selain itu, aturan juga dapat ditegakkan dengan penerbitan larangan bagi oknum suporter yang melakukan tindak pidana untuk menyaksikan pertandingan sepak bola di stadion secara langsung.

"Ini seharusnya dibikin terbuka, ketika dihukum diumumkan plus tidak boleh menonton sepak bola," ujar Tommy.

(pmg/kid)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER