Polda Metro Jamin Tak Ada Sweeping Terkait Suporter Tewas

Tim | CNN Indonesia
Rabu, 26 Sep 2018 03:22 WIB
Polda Metro Jaya menyatakan tidak ada aksi sweeping terkait tewasnya pendukung Persija Jakarta, Haringga Sirla.
Kabid Humas Polda Metro Jay Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono. (CNN Indonesia/Martahan Sohuturon)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan telah mengantisipasi terjadinya penyisiran (sweeping) dilakukan antara pendukung kesebelasan Persija Jakarta dan Persib Bandung.

Hal itu dilakukan mencegah kekerasan susulan selepas tewasnya seorang suporter Persija, Haringga Sirilla (23) yang dikeroyok hingga tewas sebelum laga kedua kesebelasan di Stadion Gelora Bandung Lautan Api (GBLA), Minggu (23/9), pekan lalu.

Argo mengatakan Polda Metro Jaya bekerja sama dengan Polda Jawa Barat untuk melakukan pengamanan tersebut. Pengamanan dilakukan di jalur perbatasan yang menghubungkan Jakarta dengan Bandung, Jawa Barat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tapi kita sudah antisipasi anggota perbatasan dari Bandung-Jabar, kita antisipasi semuanya tidak ada. Kita harap pada masyarakat untuk tenang dan tidak merasa ketakutan berkegiatan ke Jakarta, silakan, enggak masalah. Kita polisi akan back-up keamanan di Jakarta," ujarnya di Mapolda Metro Jaya, Selasa (25/9).

Argo membantah kabar penyisiran terhadap kendaraan dengan pelat nomor D yang menunjukkan daerah Bandung, di Jakarta. Sebab kabar itu sempat marak beredar di media sosial.

Argo memastikan jika rekaman penyisiran diunggah di media sosial adalah kasus lama yang diunggah kembali. Mereka pun masih menyelidiki dan mencari penyebar rekaman itu.
"Itu adalah kasus lama dinaikkan kembali digoreng-goreng itu. Yang terpenting bahwa sweeping itu tidak benar dan tidak betul," katanya.

Maka itu, Argo meminta masyarakat tidak melakukan aksi balas dendam. Dia pun meminta untuk menyerahkan penyelidikan kepada pihak kepolisian.

"Jangan sampai kita balas dendam, serahkan saja untuk penyelidikan di Polda Jabar," ucapnya.

Polda Jabar menetapkan delapan orang sebagai tersangka pengeroyokan terhadap mendiang Haringga. Insiden itu terjadi di kawasan parkir Stadion Gelora Bandung Lautan Api (GBLA).
Delapan orang jadi tersangka adalah B (41), GA (20), CG (20), AA (19), DS (19), JS (31), SMR (17), dan DFA (16). Mereka dijerat Pasal 170 KUHP tentang penganiayaan secara bersama-sama yang mengakibatkan korban meninggal dunia. (gst/ayp)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER