"Kalau kami harus menaati pengadilan, ya begitu ada putusan pengadilan maka tanggung jawab kami menjalankan, apalagi putusan MA. Jadi kami akan melaksanakan," kata Anies di kawasan Ciputat, Tangerang Selatan, Rabu (17/10).
Perkara salah derek ini diajukan oleh seorang warga Jakarta bernama Mulyadi. Dia tidak terima kendaraannya diderek oleh Dinas Perhubungan DKI.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
PN Jakpus memutuskan tergugat terbukti melakukan perbuatan melawan hukum. Tergugat diharuskan untuk mengembalikan satu unit mobil merek Nissan Xtrail yang diderek dan membayar ganti rugi sebesar Rp186 juta.
Anies mengatakan putusan MA tersebut akan dijadikan pelajaran bagi seluruh jajaran Pemprov DKI untuk menjalankan tugas sesuai dengan prosedur dan aturan yang ada.
"Kalau ada prosedur yang terlewat, maka di situ lah muncul potensi masalah. Jadi ini pelajaran bagi aparatur, kalau melaksanakan tugas, taati semua prosedur dan ketentuan, karena perlindungannya ada di situ," tutur Anies.