Eddy sudah menghilang sejak dipanggil sebagai saksi dalam kasus tersebut, pada Mei 2016. Saat itu dua panggilan penyidik KPK tak digubris Eddy tanpa keterangan yang jelas.
"Mei 2016 KPK dua kali memanggil ESI untuk diperiksa sebagai saksi, namun ESI tidak hadir tanpa keterangan," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dalam jumpa pers, di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (12/10).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Namun, ESI tidak hadir tanpa keterangan," ujarnya.
Sejak akhir 2016 hingga 2018, Eddy diduga berpindah ke sejumlah negara, mulai dari Thailand, Malaysia, Singapura, hingga Myanmar. Menurut Saut, KPK kemudian meminta nama Eddy masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) pada akhir Agustus 2018.
"Pada 29 Agustus ESI dideportasi untuk dipulangkan ke Indonesia," kata Saut.
Namun, kata Saut, ketika tiba di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, pada 29 Agustus 2018, Eddy justru kembali terbang menuju Bangkok, Thailand. Saut menduga kepergian Eddy ke Bangkok, tanpa melalui proses Imigrasi.
Proses penyerahan diri Eddy ini pun turut dibantu oleh mantan Ketua KPK Taufiequrachman Ruki. Menurut Ruki, dia mendapat informasi dari seorang jaringannya bahwa Eddy ingin menyerahkan diri kepada KPK.
Saat ini Eddy telah berada di Kantor KPK, Jakarta, sejak pukul 14.30 WIB. Eddy tengah menjalani pemeriksaan awal selaku tersangka suap pengajuan PK di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Eddy kemungkinan besar akan langsung ditahan. (fra/osc)