"Kalau ada kendaraan tidak memiliki surat-surat, truknya saja secara kelengkapan sudah jelas salah secara aturan lalu lintas," kata Kepala Dishub Kota Bekasi Yayan Yuliana seperti dikutip dari Antara, Rabu (17/10).
Kelengkapan surat yang dimaksud berupa, KIR, surat izin jalan dari instansi terkait hingga Surat Izin Mengemudi (SIM) pengemudi. Yayan mengatakan, kendaraan yang disetop sejumlah aparatur Dishub itu terjadi di pintu keluar Tol Bekasi Barat Jalan Ahmad Yani, Bekasi Barat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Di lokasi itu, petugas memeriksa satu persatu kelengkapan surat guna memastikan legalitas dari operasional truk sampah DKI yang berwarna oranye itu.
Truk sampah milik Pemprov DKI. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono) |
Yayan mengatakan, upaya penyetopan iring-ringan truk sampah itu sekaligus bentuk peringatan kepada Pemprov DKI Jakarta untuk mematuhi kesepakatan kemitraan daerah terkait kompensasi.
"Sampai saat ini ada sekitar 41 poin kesepakatan kemitraan kedua daerah yang tidak berjalan. Ini adalah peringatan bagi Pemprov DKI atas tindakan mereka mengacuhkan kesepakatan kerja sama," katanya.
Pemkot Bekasi mengajukan 41 kegiatan kemitraan Kota Bekasi-DKI Jakarta pada 2018 senilai total Rp900 miliar lebih.
Sementara itu, salah satu sopir truk sampah DKI, Ismail (40) mengaku bingung dengan upaya penyetopan truk sampah oleh Dishub Kota Bekasi saat akan membuang sampah ke Bantargebang melalui Jalan Ahmad Yani-Jalan Siliwangi-Bantargebang.
"Tahu-tahu saya disetop depan pintu tol dan diarahkan ke Hutan Kota Bekasi, saya sendiri tidak tahu masalahnya apa," katanya.
Dikonfirmasi terpisah, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyatakan dirinya belum menerima laporan soal penyetopan belasan truk sampah itu di Bekasi.
"Nanti saya cek," kata Anies saat ditemui CNNIndonesia.com di kawasan Marunda, Jakarta Utara, Rabu (17/10) petang.
Truk sampah milik Pemprov DKI. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)