Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi I DPRD Kota
Bekasi, Jawa Barat, segera melakukan evaluasi terhadap perjanjian kerja sama pemanfaatan lahan Tempat Pengolahan
Sampah Terpadu (TPST)
Bantargebang.
"Dalam waktu dekat, DPRD akan memanggil pihak-pihak terkait dalam rangka evaluasi perjanjian kerja sama antara Pemkot Bekasi dan Pemprov DKI terkait pemanfaatan lahan TPST Bantargbang," kata Anggota Komisi I DPRD Kota Bekasi Ariyanto Hendrata, Rabu (17/10) seperti dikutip dari
Antara.
Ariyanto mengatakan langkah itu bakal dilakukan akibat belum berjalannya komitmen kerja sama antara Pemprov DKI Jakarta dan Pemkot Bekasi. Sebelumnya ada perjanjian kerja sama kedua pemerintahan dalam aktivitas pembuangan sampah warga DKI Jakarta di tiga kelurahan yakni Cikiwul, Sumurbatu, dan Ciketingudik di Kecamatan Bantargebang, Kota Bekasi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ariyanto mengatakan pihaknya mengapresiasi langkah tegas Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi beserta jajaran Dinas Perhubungan setempat yang hari ini menyetop operasional truk sampah DKI Jakarta menuju TPST Bantargebang pada hari yang sama itu sebagai bentuk peringatan.
"Karena ini merupakan perjanjian kerja sama antar daerah yang mesti dihormati dan dilaksanakan semua pihak. Karena ini sangat berdampak kepada lingkungan warga Kota Bekasi," kata Ariyanto.
Pada prinsipnya, kata Ariyanto, ketika ada poin-poin kesepakatan yang jelas dilanggar masing-masing pihak, bisa diambil tindakan berdasarkan aturan yang berlaku.
 Pengelolaan TPST Bantargebang yang ada di Kota Bekasi berada di bawah pengelolaan Pemprov DKI Jakarta. (CNN Indonesia/Ramadhan Rizki Saputra) |
Protes Warga Sekitar BantargebangSecara terpisah, sejumlah warga dari tiga kelurahan di Kecamatan Bantargebang Kota Bekasi yang berdekatan dengan TPST menilai penanganan sampah secara swadaya oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta di lingkungan mereka semakin memburuk.
"Sejak diambil alih pengelolaannya oleh DKI Jakarta pada 2016, masih ada 12 janji DKI kepada warga yang hingga kini belum terpenuhi," kata warga Kampung Cikiwul RT05/RW04, Kelurahan Cikiwul, Bantargebang, Wandi (49).
Sebanyak 12 janji tersebut di antaranya penyediaan membran untuk kebutuhan
covering landfill, pemeliharaan prasarana dan sarana persampahan, melakukan audit lingkungan di sekitar TPST Bantargebang, menyusun dokumen Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL), melaksanakan Analisa Dampak Lingkungan, dan membangun
buffer zone atau penghijauan.
Selanjutnya, memperbaiki saluran air lindi di TPST Bantargebang, penambahan sumur artesis dan pipanisasi untuk pemenuhan air bersih bagi warga sekitar, penurapan Kali Ciasem sepanjang 3 Km, membantu penyediaan obat-obatan bagi warga sekitar, embuat sumur pantau di sekitar TPST Bantargebang dan memberikan bantuan empat unit kendaraan operasional.
Poin-poin itu, tegas Wendi, merupakan janji pengelola TPST sejak diambil alih dari pihak swasta pada Juli 2016. Menurut dia, pengelolaan sampah di TPST Bantargebang justru mengalami kemunduran.
"Dulu yang awalnya menggunakan sistem sanitary landfill atau sampah ditumpuk dengan lapisan tanah, sekarang malah memakai open dumping atau sampah dibuang begitu saja setelah dibuang menggunakan truk," katanya.
Wendi mengatakan, warga setempat berniat mendatangi Balai Kota DKI Jakarta, di Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, untuk menagih janji tersebut. Rencananya, kata Wendi, mereka akan menyertakan sejumlah dokumen dan surat permohonan kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan agar mengecek persoalan itu.
(kid)