Pergub itu ditandatangani Anies pada 9 Oktober lalu dan baru diundangkan pada 12 Oktober.
Sebab, kata Faransyah, untuk payung hukumnya sejak awal sudah menggunakan Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 152 Tahun 2017 tentang Pembentukan dan Pengembangan Kewirausahaan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Faransyah, Pergub 102/2018 akan lebih mengatur soal standard operating procedure (SOP) dari program OK OCE.
"Agar lebih jelas pemahamannya, OK OCE kan bahasa Inggris dan memang slogan yang digunakan waktu kampanye," tutur Faransyah.
Faransyah mengatakan bahwa OK OCE lebih kepada sebuah brand atau penyebutan. Sedangkan untuk nama program, kata Faransyah, sesuai dengan nama Pergub 102/2018 yakni Pengembangan Kewirausahaan Terpadu (PKT).
"(OK OCE) lebih ke brand atau penyebutannya, kalau nama program resmi seperti di pergub," katanya.
Dalam dokumen Pergub 102/2018 yang diterima CNNIndonesia.com, pada pasal 2 dikatakan pergub tersebut dimaksudkan sebagai dasar hukum bagi pemprov dan para pemangku kepentingan dalam menyelenggarakan PKT di daerah.
Kemudian pada pasal 4 dijelaskan target PKT adalah menciptakan paling sedikit 200 ribu wirausaha baru di daerah dalam kurun waktu 2018-2022.
Pada pasal 25 dijelaskan soal pemberian insentif fiskal daerah yang diberikan oleh Gubernur untuk mendukung penyelenggaran PKT. Insentif fiskal tersebut diberikan dalam bentuk pengurangan atau keringan pajak daerah terhadap usaha yang diikuti oleh peserta PKT.
Kemudian untuk monitoring atau evaluasi dari pelaksaan program dilakukan oleh tim Monitoring PKT yang berkedudukan di bawah dan tanggung jawab kepada Gubernur dan Sekretaris Daerah. (dis/dea)