Jakarta, CNN Indonesia -- Gubernur
DKI Jakarta Anies Baswedan meneken Peraturan Gubernur Nomor 102 Tahun 2018 tentang Pengembangan Kewirausahaan Terpadu. Pergub tersebut menjadi aturan dasar untuk pelaksanaan program One Kecamatan One Center of Enterpreneurship (
OK OCE).
Pergub itu ditandatangani Anies pada 9 Oktober lalu dan baru diundangkan pada 12 Oktober.
Ketua Perkumpulan Gerakan OK OCE (PGO) Faransyah Jaya mengatakan terbitnya Pergub 102/2018 itu sebenarnya untuk menyempurnakan standarisasi kinerja Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dalam program OK OCE.
Sebab, kata Faransyah, untuk payung hukumnya sejak awal sudah menggunakan Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 152 Tahun 2017 tentang Pembentukan dan Pengembangan Kewirausahaan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pergub 102 menyempurnakannya agar standarisasi kerja SKPD bisa tercapai dalam menjalankan proses 7 pas," kata Faransyah kepada
CNNIndonesia.com, Kamis (18/10).
Proses tujuh pas adalah sebuah rangkaian proses yang harus diikuti oleh peserta OK OCE. Proses tersebut antara lain pendaftaran, pelatihan, pendampingan, perizinan, pemasaran, pelaporan keuangan, dan permodalan.
Menurut Faransyah, Pergub 102/2018 akan lebih mengatur soal
standard operating procedure (SOP) dari program OK OCE.
Faransyah menjelaskan, Pergub 102/2018 tidak membawa nama OK OCE dikarenakan untuk mempermudah pemahaman masyarakat.
"Agar lebih jelas pemahamannya, OK OCE kan bahasa Inggris dan memang slogan yang digunakan waktu kampanye," tutur Faransyah.
Faransyah mengatakan bahwa OK OCE lebih kepada sebuah
brand atau penyebutan. Sedangkan untuk nama program, kata Faransyah, sesuai dengan nama Pergub 102/2018 yakni Pengembangan Kewirausahaan Terpadu (PKT).
"(OK OCE) lebih ke
brand atau penyebutannya, kalau nama program resmi seperti di pergub," katanya.
Dalam dokumen Pergub 102/2018 yang diterima
CNNIndonesia.com, pada pasal 2 dikatakan pergub tersebut dimaksudkan sebagai dasar hukum bagi pemprov dan para pemangku kepentingan dalam menyelenggarakan PKT di daerah.
Kemudian pada pasal 4 dijelaskan target PKT adalah menciptakan paling sedikit 200 ribu wirausaha baru di daerah dalam kurun waktu 2018-2022.
Untuk kelompok sasarannya, diatur pada pasal 5 yakni ditujukan bagi para pencari kerja, wirausaha pemula, dan wirausaha naik kelas. Selain itu, kelompok sasaran juga termasuk mereka keluarga miskin berdasarkan BDT dan masyarakat berkebutuhan khusus.
Pada pasal 25 dijelaskan soal pemberian insentif fiskal daerah yang diberikan oleh Gubernur untuk mendukung penyelenggaran PKT. Insentif fiskal tersebut diberikan dalam bentuk pengurangan atau keringan pajak daerah terhadap usaha yang diikuti oleh peserta PKT.
Kemudian untuk monitoring atau evaluasi dari pelaksaan program dilakukan oleh tim Monitoring PKT yang berkedudukan di bawah dan tanggung jawab kepada Gubernur dan Sekretaris Daerah.
(dis/dea)