KPK Tak Akan Campur Tangan Kelanjutan Proyek Meikarta

Tim | CNN Indonesia
Kamis, 18 Okt 2018 15:15 WIB
Meskipun tengah mengusut dugaan tipikor proyek ambisius Meikarta di Cikarang, Jubir KPK menyatakan kelanjutan proyek itu ada di tangan pemerintah daerah.
Aktivitas pembangunan di distrik 1 proyek Meikarta, Rabu (17/10) masih berjalan pasca pengungkapan kasus suap terkait izin proyek yang melibatkan Bupati Bekasi Neneng Hasanah. (CNN Indonesia/Fachri Fachrudin)
Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak bisa campur tangan perihal pembatalan izin proyek pembangunan Central Business District (CBD) Meikarta, di Cikarang, Kabupaten Bekasi. Lembaga antirasuah itu menyerahkan sepenuhnya ke Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi selaku pihak yang mengeluarkan izin untuk Lippo Group. 

"Bahwa kemudian pihak-pihak yang mengeluarkan izin, apakah Pemkab saat ini ataupun pihak-pihak lain yang punya kewenangan atau otoritas dalam penerbitan izin itu melakukan review kembali itu silakan pada kewenangan masing-masing saja," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (17/8) malam.


Meikarta adalah salah satu proyek unggulan Lippo Group. Proyek yang diprediksi menelan investasi Rp278 triliun itu dikerjakan PT Mahkota Sentosa Utama, anak usaha dari PT Lippo Cikarang Tbk. Sementara PT Lippo Cikarang Tbk adalah anak usaha PT Lippo Karawaci Tbk. 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sejauh ini, pihak Meikarta, yang diwakili Lippo Cikarang telah mengantongi Izin Peruntukan Penggunaan Tanah (IPPT) seluas 84,6 hektare. Izin itu berbeda dari gembar-gembor Lippo selama ini yang menyatakan Meikarta akan dibangun di lahan seluas 500 hektare.

Izin dikeluarkan langsung Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin, lewat surat Keputusan Bupati Nomor 503.2/Kep.468-DPMPTSP/2017. Izin dalam keputusan itu untuk pembangunan komersial area apartemen, pusat perbelanjaan, rumah sakit, sekolah, hotel, perumahan dan perkantoran. Lahan untuk pembangunan Meikarta itu terletak di Desa Cibatu, Cikarang Selatan.

Dalam keputusan itu, pihak Lippo diminta menyelesaikan sejumlah perizinan lainnya. Di antaranya, SPPL atau UKL UPL atau analisis mengenai dampak lingkungan (amdal) pada Dinas Lingkungan Kabupaten Bekasi, izin lingkungan pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PM-PTSP) Kabupaten Bekasi, rencana tapak atau site plan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Bekasi. 

Selain itu, menyelesaikan saran teknis izin mendirikan bangunan pada Dinas PUPR Kabupaten Bekasi serta menyelesaikan Surat Izin Mendirikan Bangunan (SIMB) pada Dinas PM-PTSP Kabupaten Bekasi. Keputusan itu berlaku sejak 12 Mei 2017 sampai 12 Mei 2018.

KPK Tak Akan Campur Tangan Penghentian Proyek MeikartaFoto dari udara atas pembangunan gedung-gedung apartemen di kawasan Meikarta, Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Selasa (16/10). (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)


Menurut Febri, saat ini pihaknya tengah mendalami proses perizinan apa saja yang dipengaruhi pihak Lippo agar Pemkab Bekasi bisa segera mengeluarkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) untuk Meikarta. 

"Karena sebelum IMB itu diterbitkan seharusnya ada beberapa izin yang harus diselesaikan terlebih dahulu dan sebelum proyek tersebut dibangun proyek apapun, ya saya kira IMB sudah harus ada," ujarnya. 

Dalam pengurusan izin ini, Neneng Hasanah diduga telah menerima uang sebesar Rp7 miliar dari Direktur Operasional Lippo Group, Billy Sindoro. Neneng dan sejumlah kepala dinas diduga dijanjikan fee Rp13 miliar oleh pihak Lippo. 

Perizinan yang tengah diurus Lippo di antaranya pada Dinas PUPR, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Pemadam Kebakaran, dan Dinas PM-PTSP Kabupaten Bekasi. Izin itu meliputi rekomendasi amdal, penanggulangan kebakaran, banjir, lahan tempat sampah, hingga lahan makam.

Banyaknya perizinan yang diurus lantaran megaproyek tersebut cukup kompleks dengan rencana pembangunan apartemen, pusat perbelanjaan, rumah sakit, hingga tempat pendidikan.

(fra/kid)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER