Jakarta, CNN Indonesia -- Kejaksaan Tinggi
DKI Jakarta menyatakan lengkap berkas perkara kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang menjerat pengusaha di Bandara
Soekarno Hatta (SHIA) Sapto Kashariyanto sebagai tersangka.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat
Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan pernyataan Kejati DKI Jakarta soal kelengkapan berkas tersebut diterimanya pada 23 September lalu.
"Iya (berkas) sudah P21 (lengkap)," ujarnya saat dikonfirmasi, Kamis (27/9).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Argo mengatakan pihaknya akan segera melakukan tahap dua yaitu menyerahkan tersangka dan barang bukti ke pihak kejaksaan. Hal tersebut supaya Sapto dapat segera menjalani persidangan.
"Rencananya Senin, minggu depan, tahap dua pelimpahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan," tutur Argo.
Sapto menjadi tersangka dugaan penipuan dan penggelapan penyewaan pesawat kargo. Dia dilaporkan seorang bernama Geminiantoro Raharjo.
Awalnya kasus tersebut dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri dan pada 23 Februari 2018. Dari Bareskrim kemudian dilimpahkan ke Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya. Sapto pun akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polda Metro Jaya pada Juli 2018.
Kasus itu bermula saat keduanya menjalin kerja sama soal sewa pesawat pada September 2016. Total kerugian dari penipuan dan penggelapan yang dialami Geminiantoro diduga sebesar Rp1,2 miliar.
Kuasa hukum Geminiantoro, Gilbert Marciano Tulaar, mengatakan saat kerja sama itulah Sapto mengaku sebagai ketua Kadin SHIA. Gilbert mengaku heran jika terdapat sejumlah pihak yang menyatakan Sapto bukanlah kepala kadin.
"Terlapor meyakinkan klien kami dengan cara memperlihatkan berupa sertifikat dari Kementerian Perhubungan yang dia yakini sah, dan juga dengan pengakuan dari profil dirinya atas pemilik dari beberapa perusahaan juga sebagai Ketua Kadin Soekarno Hatta," ujarnya saat dikonfirmasi, Rabu (27/9).
(gst/kid)