Kapolda Sumsel Irjen Zulkarnain Adinegara mengatakan caleg tersebut merupakan pensiunan anggota polri yang berdinas di Polda Sumsel. Ada dua anggota Polri yang mengajukan pensiun dini untuk mencalonkan diri sebagai anggota legislatif.
"Satu orang berpangkat terakhir Komisaris inisial S. Satu lagi berpangkat terakhir brigadir, saya lupa namanya tapi dia itu putra salah satu pimpinan di Sumsel," ungkap Zulkarnain, Kamis (18/10).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kampanye menggunakan baju polisi itu enggak boleh. Memang sudah mengundurkan diri, pengajuannya kepada saya sebelum pendaftaran caleg. Mereka tentu sudah memenuhi syarat sebagai DCT-nya caleg," kata Zulkarnain.
Koordinator Divisi Penindakan Bawaslu Sumsel Iin Irwanto mengatakan, pihaknya belum menerima laporan secara detail dari masyarakat atau pun yang menjadi pelapor. Pihaknya enggan berasumsi terlebih dahulu sebelum mengetahui duduk persoalannya.
"Kami menunggu saja, kalau ada laporan tentu akan kami proses sesuai aturan yang berlaku di Bawaslu," kata Irwanto.
Lihat juga:KPU: Kampanye Negatif Tak Sesuai Aturan |
"Kita butuh kajian awal untuk meneliti syarat materi dan syarat formilnya," katanya.
Nantinya, setelah meneliti kasus itu, kata Iin, Bawaslu dapat mengetahui pelanggaran yang dilakukan.
"Sejauh ini yang kita ketahui, pelanggaran yang seperti ini belum pernah terjadi sebelumnya. Makanya kita akan mencocokan dengan UU pemilu," jelas Irwanto.