Caleg di Sumsel Gunakan Seragam Polisi Saat Kampanye

Tim | CNN Indonesia
Kamis, 18 Okt 2018 18:11 WIB
Polda Sumsel menerima laporan tentang dugaan penggunaan seragam polisi yang dilakukan oleh seorang calon anggota legislatif saat berkampanye.
Ilustrasi Alat Peraga Kampanye. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kepolisian Daerah Sumatera Selatan menemukan dugaan seorang calon anggota legislatif (caleg) DPR RI yang menggunakan seragam kedinasan Polri saat kampanye.

Kapolda Sumsel Irjen Zulkarnain Adinegara mengatakan caleg tersebut merupakan pensiunan anggota polri yang berdinas di Polda Sumsel. Ada dua anggota Polri yang mengajukan pensiun dini untuk mencalonkan diri sebagai anggota legislatif.

"Satu orang berpangkat terakhir Komisaris inisial S. Satu lagi berpangkat terakhir brigadir, saya lupa namanya tapi dia itu putra salah satu pimpinan di Sumsel," ungkap Zulkarnain, Kamis (18/10).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Zulkarnain menjelaskan pensiunan Polri yang diduga berkampanye menggunakan seragam kedinasan polri adalah S. Hal tersebut diketahui saat ada laporan dari masyarakat yang masuk ke Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Sumsel beberapa waktu lalu.

"Kampanye menggunakan baju polisi itu enggak boleh. Memang sudah mengundurkan diri, pengajuannya kepada saya sebelum pendaftaran caleg. Mereka tentu sudah memenuhi syarat sebagai DCT-nya caleg," kata Zulkarnain.
Dia berjanji akan menindak caleg tersebut. "Walaupun sudah mengundurkan diri, artinya baju polisi tidak boleh dipakai untuk kegiatan kampanye," jelas dia.

Pihaknya akan segera memanggil Komisaris (Purn) S untuk mengklarifikasi hal tersebut. Pihaknya mengaku merasa dirugikan karena baju tersebut sudah jadi ciri khas polisi yang harus netral dalam pileg.

Koordinator Divisi Penindakan Bawaslu Sumsel Iin Irwanto mengatakan, pihaknya belum menerima laporan secara detail dari masyarakat atau pun yang menjadi pelapor. Pihaknya enggan berasumsi terlebih dahulu sebelum mengetahui duduk persoalannya.

"Kami menunggu saja, kalau ada laporan tentu akan kami proses sesuai aturan yang berlaku di Bawaslu," kata Irwanto.
Sejauh ini, Irwanto menjelaskan, ketika Bawaslu belum mengetahui informasi secara lengkap, pihaknya belum bisa memilah apakah itu termasuk pelanggaran kode etik, pidana, atau administratif yang dilakukan peserta pemilu.

"Kita butuh kajian awal untuk meneliti syarat materi dan syarat formilnya," katanya.

Nantinya, setelah meneliti kasus itu, kata Iin, Bawaslu dapat mengetahui pelanggaran yang dilakukan.

"Sejauh ini yang kita ketahui, pelanggaran yang seperti ini belum pernah terjadi sebelumnya. Makanya kita akan mencocokan dengan UU pemilu," jelas Irwanto.
(idz/ugo)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER