"Kami lagi terus menjajaki jalan bagaimana caranya supaya dana saksi bisa dianggarkan," kata dia, di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis (18/10).
Komisi II DPR, kata Azis, mengusulkan Rp3,9 triliun anggaran dana saksi. Anggaran itu, lanjutnya, akan dikelola Badan pengawas Pemilu (Bawaslu).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Politikus Partai Golkar itu pun mengakui bahwa usulan dana saksi menuai kritik lembaga swadaya masyarakat (LSM) dan keberatan pemerintah karena tidak diatur dalam Undang-Undang Pemilu dan Partai Politik serta menambah beban postur anggaran negara.
Askolani, Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan. (Agust Supriadi) |
"Sehingga semua parpol bisa melihat ini secara pelaksanaan di tiap-tiap TPS itu bisa terlaksana," ujarnya.
Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Askolani menyatakan mengenai anggaran untuk dana saksi, pemerintah mengacu pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Terpisah, Direktur Eksekutif Lingkar Madani untuk Indonesia (LIMA) Ray Rangkuti mengatakan usulan dana saksi yang besar itu mestinya ditolak. Penyebabnya, pertama, melukai nurani karena negara tengah menghadapi penanganan gempa Lombok dan gempa Palu.
"Angka yang sangat fantastik dan sekaligus melukai nurani kita. Argumen penolakan itu, untuk saat ini, malah terasa makin tepat. Dua gempa besar melanda Indonesia," tuturnya, lewat pesan singkat.
Lihat juga:PAN Sepakat Dana Saksi Partai Dibiayai APBN |
"Maka jelas tidak boleh lagi negara mengeluarkan dana untuk kegiatan yang sama. Apalagi hasilnya tidak dipertanggungjawabkan kepada negara tetapi kepada partai politik masing-masing," tutup Ray.
(swo/arh)
Askolani, Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan. (