Divonis Empat Tahun, Roro Fitria Disebut Akan Ajukan Banding

Tim | CNN Indonesia
Kamis, 18 Okt 2018 20:01 WIB
Kuasa hukum Roro Fitria Asgar Sjarfi menyatakan kliennya akan mengajukan banding atas putusan hakim PN Jaksel yang memvonis 4 tahun penjara untuk Roro.
Roro Fitria (kiri). (CNN Indonesia/Bintoro Agung Sugiharto)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kuasa hukum Roro Fitria, Asgar Sjarfi, akan mengajukan banding terkait vonis empat tahun penjara dan denda sebesar Rp800 juta yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan kepada kliennya, Kamis (18/10).

"Kami akan ajukan banding minggu depan. Harusnya dia ada hak (rehabilitasi)," ujarnya saat dihubungi CNNIndonesia.com.

Roro dinilai terbukti melanggar Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Asgar menilai dalam vonisnya, hakim sudah memberikan keringanan kepada Roro karena hukuman paling minimal yang diberikan untuk kliennya tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun, Asgar menilai pasal yang digunakan oleh hakim dalam vonis tersebut merupakan pasal karet. Menurut dia, Roro hanyalah pengguna dan bukan sebagai pengedar narkotika.

Asgar berpendapat Roro seharusnya dijerat dengan Pasal 127 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Dalam pasal tersebut disebutkan setiap penyalah guna narkotika Golongan I bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun. Kemudian, pengguna narkotika Golongan II bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun. Terakhir, pengguna narkotika Golongan III bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun.
Jika penyalahgunaan narkotika terbukti hanya menjadi korban, maka individu terkait wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial sesuai isi dari undang-undang tersebut.

Meski demikian, Asgar mengaku kelemahan Roro adalah karena sebagai pengguna justru hasil tes urine yang telah dilakukan negatif narkotika.

Namun, menurut dia hal tersebut telah diterangkan di KUHP dengan sebutan poging atau percobaan tindak pidana.

"Dia negatif urine-nya tapi bukan berarti dia pengedar. Jadi di KUHP ada namanya percobaan," katanya.

Kata Asgar, intinya masih ada celah hukum untuk Roro Fitria mengajukan banding.

Dalam amar putusan yang dibacakan Hakim Ketua Iswahyu Widodo, jika Roro Fitria tidak sanggup membayar denda, maka ia akan dipidana penjara tiga bulan.

Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak memberi vonis rehabillitasi terhadap Roro Fitria karena berpedoman terhadap surat dakwaan dari penuntut umum.

Sebelumnya, jaksa menuntut Roro Fitria telah melanggar Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang No.35 Tahun 2009 jo Pasal 132 UU No.35/2009 tentang Narkotika atau Pasal 114 UU No.35/2009 jo Pasal 132 UU No.35/2009.
(gst/ugo)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER