Jakarta, CNN Indonesia -- Mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR
Eni Maulani Saragih disebut kerap memfasilitasi pertemuan antara PT PLN (Persero) dengan pihak Blackgold Natural Resources Ltd (BNR) terkait proyek
PLTU Riau-1.
Hal ini disampaikan Direktur Utama PT Samantaka Batu Bara Rudi AM Herlambang saat menjadi saksi dalam sidang kasus suap proyek PLTU Riau dengan terdakwa Johannes Kotjo di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (18/10). Saham mayoritas PT Samantaka Batu Bara sendiri dipegang oleh Blackgold Natural Resources Ltd.
Rudi mengaku dikenalkan langsung oleh Kotjo kepada Eni pada tahun 2017. Namun saat itu belum ada pembahasan soal proyek PLTU Riau.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tidak dikenalkan jabatannya apa, [Kotjo] hanya bilang ini kawan yang akan kerja sama dalam pengelolaan tambang," ujar dia.
Belakangan, ia baru mengetahui bahwa Eni merupakan anggota DPR. Tak lama kemudian, Kotjo menyampaikan Eni akan membantu dalam proyek PLTU Riau. Namun Rudi mengaku tak memahami maksud membantu itu.
"Saya tanya dalam hal apa. Kemudian dijawab, ya kalau misal ada pertemuan barangkali bisa," katanya.
 Pengusaha sekaligus tersangka kasus suap proyek PLTU Riau-1, Johannes Budisutrisno Kotjo, dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta (11/10). ( CNN Indonesia/Hesti Rika) |
Jaksa lantas mengonfirmasi maksud bantuan tersebut. Menurut Rudi, bantuan itu adalah dengan cara memfasilitasi pertemuan dengan pihak PLN.
"Jadi hanya memfasilitasi ketemu saja. Selanjutnya saya tidak tahu," ucap Rudi.
Selain itu, lanjut Rudi, Eni juga beberapa kali sempat meminta bertemu dirinya. Eni menjanjikan akan ada investor setelah bernegosiasi dengan PT Pembangkit Jawa Bali (PJB)-anak perusahaan PLN, untuk membantu menggarap proyek PLTU Riau.
"Saya tanya dasarnya apa minta ditunjuk berpartner dengan PJB. Bu Eni jelaskan tapi saya bilang tidak bisa," katanya.
Ia menegaskan bahwa tak ada bantuan apapun dari Eni terkait pengerjaan proyek PLTU Riau. Sebab, sesuai aturan dalam Peraturan Presiden tentang Pengelolaan Proyek Negara telah menjelaskan bahwa investor swasta bisa mengelola aset negara atau badan usaha milik negara (BUMN) dalam jangka waktu tertentu.
"Kalau secara teknis sepertinya tidak ada [bantuan]. Ini murni memenuhi Perpres dan tidak bisa diintervensi," ucapnya.
 Mantan Menteri Sosial Idrus Marham dalam mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Senin (24/9). ( ANTARA FOTO/Reno Esnir) |
Dalam perkara ini, Kotjo selaku pemegang saham BNR didakwa menyuap Eni dan Idrus Marham senilai Rp4,75 miliar.
Suap itu diberikan agar Eni membantu Kotjo mendapatkan proyek Independent Power Producer (IPP) Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang Riau-1 (PLTU MT Riau-1) antara PT Pembangkitan Jawa Bali Investasi (PJBI), China Huadian Engineering Company Ltd (CHEC), termasuk BNR.
(pris/arh)