Zumi Zola Sakit, Sidang Kasus Suap RAPBD Jambi Ditunda

Tim | CNN Indonesia
Senin, 22 Okt 2018 14:40 WIB
Hakim menunda persidangan kasus suap RAPBD Jambi dengan terdakwa Gubernur Jambi nonaktif Zumi Zola karena menurut kuasa hukum Zumi, kliennya sedang sakit.
Gubernur nonaktif Jambi Zumi Zola. (CNN Indonesia/Hesti Rika)
Jakarta, CNN Indonesia -- Sidang kasus suap dan gratifikasi pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (RAPBD) Jambi tahun anggaran 2017 dan 2018 dengan terdakwa Zumi Zola ditunda hingga Senin (29/10) mendatang.

Kuasa hukum Zumi Zola, Muhammad Farizi mengatakan alasan penundaan sidang karena kliennya sedang sakit.

"Pada hari ini, sebetulnya tadi dia pucat dan sesak nafas, sudah dilaporkan JPU (Jaksa Penuntut Umum) kepada hakim, sebetulnya Pak Zola ngotot mau ambil sidang. Hakim bilang tidak bisa, tidak mau ambil keterangan kalau seperti ini," ujar dia di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (21/10).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia mengatakan Zumi sudah dibawa ke rumah sakit dan dokter menyarankan agar dirawat sejak Jumat (19/10). Hanya saja, lanjut Farizi, kliennya menolak saran dokter tersebut karena tidak ingin menunda sidang.

"Tensinya sudah sampai 80 per 30, gulanya kondisi tidak stabil kemudian terlihat ada infeksi badannya panas tinggi waktu itu. Cuma Pak Zola tidak mau dirawat takut sidang tertunda," ujar Farizi.
Farizi mengatakan kliennya ingin agar masalah persidangan cepat selesai. "Dan ingin ada putusan, sehingga agak memaksakan diri. Kemarin itu kita lihat hasil lab-nya memprihatinkan, memang begitu dia agak keras, ngotot sidang hari ini," tutur dia.

Zumi dijadwalkan menjalani sidang dengan agenda pemeriksaan keterangan. Sebelumnya hakim telah memeriksa sejumlah saksi di antaranya, Asisten Daerah III Provinsi Jambi Saipudin, Anggota DPRD Provinsi Jambi yakni Cekman, Elhelwi, Supardi, Parlagutan Nasution, Tadjudin Hasan, dan M Juber.

Dalam pemeriksaan saksi Saipudin mengaku memberikan uang ketok palu kepada anggota DPRD Provinsi Jambi. Namun, Ketua Fraksi PDIP DPRD Jambi Elhelwi bersama dengan empat anggota DPRD lainnya membantah pernyataan Saipudin.

Saksi lainnya yakni anggota DPRD Provinsi Jambi Fraksi Golkar M Juber memberikan keterangan berbeda.

Ia mengatakan anggota DPRD Provinsi Jambi lainnya telah menerima uang ketok palu yang diberikan oleh Saipudin dan Kusnindar.

Dalam perkara ini, Zumi didakwa menerima suap dan gratifikasi berupa uang termasuk mobil Alphard dari sejumlah pengusaha penggarap proyek di Jambi. Gratifikasi itu diduga turut mengalir ke istri dan ibunda Zumi.

Selain itu, Zumi juga didakwa menyetor Rp16,49 miliar ke DPRD Jambi. Uang itu disebut untuk mempermulus pengesahan Rancangan Perda APBD Jambi tahun 2017-2018.

(sah/ugo)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER