Jakarta, CNN Indonesia -- Mantan pelaksana tugas Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Provinsi Jambi Arfan mengaku pernah diminta menyiapkan uang US$30 ribu atau sekitar Rp400 juta untuk keperluan Gubernur Jambi nonaktif
Zumi Zola pergi ke Amerika Serikat.
Hal ini disampaikan Arfan saat menjadi saksi dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi dengan terdakwa Zumi Zola di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (24/9).
"Uang itu diminta lewat Pak Asrul, orang kepercayaan Pak Zumi," ujar Arfan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Permintaan itu, kata dia, disampaikan melalui Hamidi, asisten Asrul. Saat itu Arfan diminta menyiapkan uang US$35 ribu. Namun karena dianggap terlalu besar, Arfan tak langsung memberikan uang tersebut.
"Saya cari dulu uangnya baru diberikan pada Hamidi," katanya.
Ia lantas menyerahkan uang sebesar US$30 ribu kepada Hamidi di Hotel Mulia, Jakarta. "Setelah pulang, saya lihat di toilet Hamidi kasihkan ke Asrul," imbuhnya.
Dalam perkara ini, Zumi Zola didakwa menerima suap dan gratifikasi dari sejumlah pengusaha. Gratifikasi itu diduga turut mengalir ke istri dan ibunya. Ia juga didakwa menyetor Rp16,490 miliar ke DPRD Jambi.
Zumi Zola saat memenuhi panggilan penyidik KPK di Jakarta. (CNN Indonesia/Hesti Rika) |
Uang itu disebut untuk mempermulus pengesahan Rancangan Perda APBD Jambi tahun 2017-2018.
Zumi didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp44 miliar dan satu unit mobil Alphard. Gratifikasi tersebut berasal dari Afif Firmansyah Rp34,6 miliar, Asrul Pandapotan Rp2,7 miliar, dan Arfan Rp3 miliar, US30 ribu, serta SGD100 ribu.
Gratifikasi itu diduga digunakan Zumi Zola untuk melunasi utang-utangnya saat kampanye sebagai calon Gubernur Jambi. Zumi juga didakwa mengalirkan uang tersebut untuk keperluan adiknya, Zumi Laza yang akan maju sebagai calon Wali Kota Jambi.
Pada persidangan sebelumnya, Ketua DPRD Jambi Cornelis Buston mengatakan Zumi Zola sempat dihubungi pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan ada operasi tangkap tangan.
(pris/pmg)