Jakarta, CNN Indonesia -- Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) DKI Asiantoro mengatakan pihaknya masih menunggu hasil penyelidikan
Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta sebelum memutuskan untuk menutup
Diskotek Old City.
"Yang jelas saya belum mendapat surat (hasil penyelidikan) dari BNNP, kita lagi nunggu," ujarnya saat dikonfirmasi, Selasa (23/10).
Asiantoro mengungkapkan pihaknya telah memanggil pihak manajemen Old City untuk dimintai keterangan pada Senin (22/10) kemarin. Namun, kata Asiantoro, informasi yang ia peroleh hanya klaim dari pihak manajemen yang menyatakan tidak melanggar Pergun Nomor 18 Tahun 2018 tentang Penyelenggara Usaha Pariwisata.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Semua pasti bilangnya taat, gitu semua, mana ada orang bilang salah," ucap Asiantoro.
Nantinya, sambung Asiantoro, jika Diskotek Old City terbukti melakukan pelanggaran, maka tindakan atau kebijakan penutupan akan segera diambil.
"Langsung saya bikin rekomendasi cabut TDUP (Tanda Daftar Usaha Pariwisata," kata Asiantoro.
Di sisi lain, BNNP DKI Jakarta masih melakukan penyelidikan atas temuan empat butir ekstasi di Diskotek Old City.
Penemuan ekstasi tersebut merupakan hasil razia yang dilakukan oleh BNNP pada Minggu (21/10) dini hari lalu.
"Sampai saat ini belum ketahuan (siapa pemilik ektasi), sehingga itu namanya ekstasi tidak bertuan," kata Kepala Bidang Pemberantasan BNNP DKI Jakarta AKBP Maria Sorlury saat dikonfirmasi, Selasa (23/10).
Hari ini, kata Maria, pihaknya juga memanggil pihak manajemen serta pemilik Diskotek Old City untuk dimintai keterangan guna kepentingan penyelidikan.
Selain itu, Maria menuturkan pihaknya telah meminta keterengan 52 pengunjung Diskotek Old City yang terbukti positif mengonsumsi narkoba saat razia dilakukan.
Maria menyampaikan dari keterangan 52 orang tersebut diperoleh informasi jika narkoba yang mereka konsumsi diperoleh dari luar Diskotek Old City.
"Dari pihak manajemen tidak menyiapkan, mereka belinya di luar, kemudian mereka pake di luar, happy-nya di dalam, kalau menurut pengakuan mereka," tuturnya.
BNNP, sambung Maria, belum bisa memastikan apakah Diskotek Old City melakukan pembiaran atas transaksi narkoba atau tidak. Menurutnya, BNNP harus menggali keterangan dari berbagai pihak sebelum bisa mengambil kesimpulan.
"Harus memeriksa dulu manajemennya, habis itu pemiliknya, habis itu beberapa karyawan, baru saya bisa menyimpulkan," katanya.
Malam tadi, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) resmi menutup sementara Diskotek Old City. Penutupan sementara tersebut berdasarkan Surat Tugas Kepala Satpol PP Nomor 308/1.757 tertanggal 22 Oktober 2018.
"Melakukan kegiatan penutupan usaha sementara, nama usaha PT Progres Karya Sejahtera Old City, jenis usaha bar, diskotek, pub karaoke, dan karaoke eksekutif," kata Kasi Ops Satpol PP DKI Harry Apriyanto di lokasi.
Harry menjelaskan penutupan sementara tersebut dilakukan guna mencegah kejadian yang sama berulang kembali di tempat tersebut.
Diskotek Old City diduga telah melanggar Perda Nomor 6 Tahun 2015 tentang Kepariwisataan dan Pergub Nomor 18 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata.
(ugo/ugo)