Jakarta, CNN Indonesia -- Kepala
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta Yani Wahyu mengatakan
Diskotek Old City, di Tambora, Jakarta Barat, terindikasi membiarakan kegiatan peredaran narkoba di tempat tersebut.
Hal itu menyusul razia yang dilakukan oleh Badan Narkorika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta di Diskotek Old City. Dari razia tersebut ditemukan narkoba jenis ekstasi.
Selain itu, dari razia tersebut 52 pengunjung terbukti positif mengonsumsi narkoba.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kasus pengunjung yang positif mengonsumsi narkoba bukan pertama kalinya terjadi di diskotek Old City. Pada April lalu, polisi mengamankan seorang pengunjung karena terlibat keributan dengan temannya dan dinyatakan positif narkoba.
"Dulu ada keributan, sekarang terindikasi pembiaran adanya giat narkoba," ujar Yani saat dikonfirmasi, Minggu (21/10).
Yani menyampaikan jika Diskotek Old City terbukti melanggar maka akan ditindak sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 18 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata.
"Kalau itu terbukti sah melanggar Pergub 18 Tahun 2018, kita akan tindak tegas," ujarnya.
Pada kejadian April lalu, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyatakan akan tegas menutup Diskotek Old City jika terbukti dijadikan tempat untuk mengonsumsi narkoba.
Hal itu merujuk pada Peraturan Gubernur Nomor 18 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata.
"Anda sudah tahu persis ada Pergub nomor 18 tahun 2018 begitu ada pelanggaran maka kita langsung ambil tindakan," kata Anies, Kamis (26/4).
Berdasarkan Pergub, kata Anies, jika di sebuah tempat hiburan ditemukan ada narkoba, judi, prostitusi, hingga perdagangan manusia maka akan segera dilakukan pencabutan izin usaha.
"Pencabutan itu langsung kita kirim surat dan kita periksa, itu sudah jadi prosedur rutin saja, tidak ada sesuatu luar biasa," ujar Anies kala itu.
(dis/arh)