"Banyak kata-kata kami yang dihilangkan, yang dipelesetkan, yang tidak pernah kami katakan. Misalnya istilah si 'ini brengsek', padahal ini-nya itu bukan orang. Ini-nya itu adalah kebijakan, tindakan impor yang ugal-ugalan, yang merugikan petani," ujar Rizal di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (24/10).
Rizal menjalani pemeriksaan selama kurang lebih lima jam. Dia mengaku dicecar 20 pertanyaan oleh penyidik.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Padahal, kata Rizal, dalam wawancara dengan dua stasiun televisi tak sedikitpun dia berniat menyinggung atau menghina bahkan merusak nama baik siapapun. Dia mengklaim ucapannya itu fokus pada fakta, saran dan solusi bagaimana cara memperkuat impor dan nilai tukar rupiah.
"Kami aneh kok ini menggunakan undang-undang KUHP harusnya undang-undang pokok pers. Kami juga aneh karena laporan itu kan dari tokoh pers, harusnya lebih paham betul bahwa kalau ada perbedaan itu diajukan ke Dewan Pers," ujar Rizal.
Kuasa hukum Rizal, Johannes Tobing mengatakan saaat diperiksa polisi telah menunjukkan SPDP terkait kasus itu. Sejumlah saksi bahkan Surya Paloh pun disebut telah diperiksa.
Dia merasa janggal dengan hal tersebut karena pihaknya baru diperiksa saat telah naik ke tahap penyidikan.
"Menurut mereka Pak Surya Paloh sudah diperiksa, sudah memeriksa saksi-saksi. Justru kita malah tadinya tidak begitu (naik ke penyidikan)," tuturnya.
Laporan terhadap Rizal dilakukan oleh Herman Taslim dengan sejumlah saksi, yaitu Syahrul Y Limpo, Taufik Basari, dan Regginaldo Sultan. Adapun korban dalam laporan tersebut adalah Surya Paloh.
Sejumlah pernyataan yang dipersoalkan NasDem, yakni tuduhan Rizal terhadap Surya Paloh yang bermain dalam kegiatan impor. Soal pernyataan soal Presiden Joko Widodo yang tidak berani menegur Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita terkait impor karena takut dengan Surya Paloh. (gst/ayp)