Bandung, CNN Indonesia -- Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Klas I
Bandung memvonis hukuman 3,5 tahun untuk ST dan 3 tahun untuk DN, dua terdakwa anak pengeroyokan
Haringga Sirla.
Vonis itu disampaikan majelis hakim dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat, Kamis (25/10). Tampak salah satu di antaranya menitikkan air mata usai hakim membacakan vonis.
Vonis itu lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni hukuman penjara 4 tahun bagi ST dan 3 tahun 6 bulan untuk DN.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Usai persidangan vonis itu, kedua terdakwa langsung dipeluk keluarga. Menanggapi hasil vonis, pengacara kedua terdakwa Dadang Sukmawijaya menyatakan akan melakukan upaya banding.
"Kami sudah berkoordinasi i dengan orang tua untuk upaya banding. Hakim memberikan waktu 7 hari," kata Dadang usai persidangan.
Dadang mengaku pihaknya menghormati putusan hakim. Namun ia berendapat hukuman pidana penjara kurang tepat untuk terdakwa.
"Melihat kondisi anak dalam keadaan spontanitas dan emosional saat kejadian di GBLA itu. Tentu kami akan perjuangkan anak itu diarahkan ke yang kebih tepat, tidak melulu pidana penjara," ujarnya.
Dadang menambahkan, kedua terdakwa mengakui kesalahannya. Namun, ia menilai hukuman pada anak sebaiknya dilakukan dengan cara yang lebih mendidik.
"Terdakwa mengakui salah iya. Tapi harus ada alternatif hukuman selain penjara yaitu pesantren. Sudah ada pesantrennya dan tidak ada beban biaya untuk anak itu," ungkapnya.
ST (17) dan DN (16) terlibat dalam pengeroyokan terhadap Haringga di pelataran parkir gerbang biru Stadion Gelora Bandung Lautan Api (GBLA), 23 September lalu. Saat itu Haringga hendak menyaksikan pertandingan kompetisi Liga 1 antara kesebelasan Persib Bandung dan Persija Jakarta.
Akibat pengeroyokan tersebut, Haringga meregang nyawa dan dimakamkan di kampung halamannya di Jatibarang, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat.
ST dan DN adalah dua dari 13 tersangka dalam pengeroyokan Haringga hingga tewas.
(hyg/kid)