Sidang Terdakwa Pengeroyokan Haringga Sirla Digelar Tertutup

Tim | CNN Indonesia
Selasa, 16 Okt 2018 17:13 WIB
Pengadilan Negeri Bandung menggelar sidang perdana kasus pengeroyokan suporter Persija, Haringga Sirla. Persidangan dua orang terdakwa digelar secara tertutup.
Pelaku pengeroyokan Haringga Sirla di Mapolda Jabar. (AFP PHOTO / STR)
Jakarta, CNN Indonesia -- Dua terdakwa kasus pengeroyokan hingga tewasnya suporter Persija Jakarta Haringga Sirla, menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Selasa (16/10). Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan itu digelar tertutup.

Kedua terdakwa yaitu DN dan ST yang masih berusia di bawah umur tersebut menjalani sidang perdana yang dimulai, Selasa (16/10) pukul 11.00 WIB.

Sidang dipimpin hakim tunggal Tardi dengan agenda pembacaan dakwaan yang disampaikan JPU Kejari Bandung Melur Kimaharandika.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Persidangan berlangsung sekitar tiga jam. Sidang berakhir pukul 14.00 WIB.

Seusai sidang, kuasa hukum kedua terdakwa, Dadang Sukmawijaya mengatakan DN dan ST merupakan dua dari 13 tersangka yang ditanganinya.

"Tadi dibacakan surat dakwaan dijerat dengan pasal 338 dan 170 KUHPidana. Dari surat dakwaan juga akan disusul saksi berjumlah tujuh orang," kata Dadang.

Pasal 338 KUHP menyatakan, "Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun."

Dadang menuturkan, selain DN dan ST, kata Dadang, terdapat lima orang lagi tersangka Haringga Sirla di bawah umur pada kasus serupa. Kemungkinan berkas kelimanya baru dilimpahkan pada Rabu (17/10).

"Lima orang lagi masih proses penyedikan. Kemungkinan besok hari karena sudah genap 15 hari masa penahanan," ucapnya.

Ia menambahkan, sidang kasus pengeroyokan Haringga Sirla yang di antaranya dilakukan oleh pelaku berusia dibawah umur, diperkirakan akan berlangsung selama 15 hari sesuai dengan ketentuan aturan.

Namun, apabila diperlukan tambahan waktu, maka akan diperpanjang dengan jumlah hari yang sama.

"Berkaitan dengan pelaku anak tentunya dalam posisi ini keluarga harus menyikapi termasuk memotivasi agar melakukan kebaikan. Anak-anak ini secara harafiah punya hubungan dengan keluarga dan sikap mereka harus diperbaiki," jelasnya.

Sidang rencananya akan dilanjutkan pada Selasa pekan depan dengan agenda tuntutan JPU.

Haringga tewas lantaran dikeroyok oknum Bobotoh jelang laga Persib Bandung versus Persija Jakarta di pelataran parkir gerbang biru Stadion Gelora Bandung Lautan Api (GBLA), Minggu 23 September 2018.
(ugo/hyg)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER